Pengecualian itu termuat dalam Pasal 14 Peraturan Menhub Nomor 25 Tahun 2020.
Salah satu di antaranya, pemerintah memperbolehkan kapal tetap beroperasi mengangkut penumpang yang notabene WNI (dengan beberapa kriteria) dari mancanegara.
Pada Pasal 14 huruf a, kapal penumpang dapat memulangkan TKI, pekerja migran Indonesia, maupun WNI lain.
Syaratnya, kapal bertolak dari pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk melayani pemulangan mereka.
Pada Pasal 14 huruf b, kapal juga tetap dapat beroperasi melayani pemulangan anak buah kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.
Pemulangan itu dilakukan dari pelabuhan domestik yang digunakan sebagai titik debarkasi ABK WNI, setelah mendapat izin persetujuan melakukan debarkasi pemulangan dari Gugus Tugas Covid-19 pusat, menuju ke pelabuhan daerah asal ABK WNI itu.
Sebagai informasi, kapal penumpang secara umum dilarang beroperasi selama "larangan mudik" yang berlaku efektif per hari ini, Jumat (24/4/2020).
Kapal khusus mudik tak boleh beroperasi, termasuk juga kapal yang beroperasi dari wilayah PSBB/zona merah ke wilayah lainnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/24/13025011/kapal-penumpang-dilarang-beroperasi-kecuali-untuk-pemulangan-wni-dan-abk