Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, polisi juga meminta keterangan saksi ahli digital forensik untuk mendalami dugaan peretasan tersebut.
"Penyidik memerlukan beberapa keterangan lain untuk menguatkan, berupa keterangan saksi ahli, analisis, dan lainnya. Kemungkinan keterangan lainnya memerlukan waktu yang lebih panjang sebab keterangan tersebut berkaitan dengan server WhatsApp," kata Suyudi dalam keterangannya, Senin (26/4/2020).
Menurut Suyudi, Ravio hanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita onar melalui aplikasi WhatsApp.
Selanjutnya, polisi akan memeriksa server dan sistem informasi akun WhatsApp milik Ravio dengan bekerja sama dengan Facebook Corporation sebagai pemilik server WhatsApp.
"Dalam hal ini, hanya penegak hukum yang bisa mendapatkan otoritas untuk mendapatkan informasi mengenai data yang dibutuhkan, sesuai dengan protokol dari Facebook Corporation sebagai pemilik server WhatsApp," ujar Suyudi.
Polisi menangkap Ravio di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam pekan lalu. Dia dibebaskan sehari setelah itu.
Ravio diamankan atas kasus dugaan penyebaran seruan yang menghasut orang melakukan tindak kekerasan dan kebencian.
Saat menangkap Ravio, polisi turut menangkap seorang warga negara Belanda berinisial RS yang sedang bersama Ravio.
Polisi mengklaim, penangkapan Ravio bertujuan agar masyarakat tidak resah.
Penangkapan Ravio berawal dari beredarnya sebuah pesan singkat melalui WhatsApp yang mengajak orang melakukan aksi penjarahan pada 30 April 2020. Beberapa orang yang menjadi penerima pesan kemudian melaporkan pemilik nomor WhatsApp kepada polisi.
Setelah ditelusuri, polisi mengetahui bahwa nomor WhatsApp itu milik Ravio Patra.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/27/10154061/polisi-masih-dalami-dugaan-peretasan-akun-whatsapp-ravio-patra