"Sebenarnya perlu kalau ada sanksi mungkin akan lebih optimal," kata Arief, Selasa (28/4/2020).
PSBB bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit infeksi Covid-19.
Menurut Arief, saat ini kewenangan penindakan pelanggaran hukum ada di lembaga penegak hukum.
"Kewenangan sanksinya itu kan ada di penegak hukum," ujar Arief.
Arief melanjutkan, saat ini sudah mulai terbangun kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah sebagai bentuk kepatuhan pada peraturan PSBB.
Pihak Pemkot Tangerang, kata Arief, terus melakukan sosialisasi ke masyarakat agar mematuhi PSBB.
"Kalau di Kota Tangerang, tingkat RW saya buka semua datanya, sampai ke camat dan lurah dan koordinasi ke RW biar lebih ditekankan jangan sampai bertambah," ujar dia.
PSBB di Kota Tangerang sudah memasuki hari ke sepuluh sejak diterapkan pada 18 April 2020. PSBB akan berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang.
Saat ini kasus positif Covid-19 di Kota Tangerang tercatat 143 kasus dengan rincian meninggal 17 orang, sembuh 33 orang, dan dirawat 93 orang.
Sementara pasien dalam pengawasan (PDP) sejumlah 609 orang, orang dalam pemantauan (ODP) 1.825, dan orang tanpa gejala (OTG) 404.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/28/16214191/wali-kota-tangerang-perlu-ada-sanksi-agar-psbb-optimal