Salin Artikel

Hari Ini, Sidang Putusan Ari Darmawan Sopir Taksi Online yang Didakwa Mencuri dengan Kekerasan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pencurian dan kekerasan dengan terdakwa sopir taksi online, Ari Darmawan, akan diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (30/4/2020).

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Ari Darmawan, Ditho Sitompoel, saat dikonfirmasi.

Ditho mengaku tetap optimistis Hakim memutus bebas Ari Darmawan karena tidak terbukti melakukan kekerasan dan pencurian seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Mereka yakin semua bukti, keterangan saksi dan pledoi dalam persidangan cukup membuktikan jika Ari Darmawan tidak bersalah.

Namun, keputusan dikembalikan lagi kepada hakim.

"Kita sudah yakin. Cuman kan kembali lagi semua keputusan ada divtangan hakim," kata dia 

Sebelumnya, pihak Ari Darmawan membaca pleidoi di depan majelis hakim pada sidang sebelumnya. 

Dalam pleidoi tersebut, Ditho mengklaim Ari Darmawan mengalami kekerasan secara fisik dan psikis selama pembuatan BAP.

"Berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa pada tingkat kepolisian tidak sah sebab terdapat kekerasan fisik, psikis, dan intimidasi pada saat proses pengambilan BAP," kata Ditho dalam siaran pers yang menjelaskan poin pleidoinya,  Selasa (28/4/2020).

Selain itu, Ditho juga mengklaim Ari terbukti tidak pernah menjemput Suhartini selaku korban.

Pasalnya, menurut saksi dari pihak ojek online yang dihadirkan di persidangan, sebelumnya korban sudah menaiki mobil pengemudi dengan Nomor ID: 700 598 269 atas nama Dadang Supriyatna.

"Lalu terjadi proses reblast dalam Order Nomor RB-275 404 8593 atas nama customer Suhartini," lanjut Ditho.

Dua fakta tersebut merupakan bagian dari isi pleidoi yang dibacakan Ditho dalam persidangan.

Kronologi kasus

Kasus dugaan salah tangkap berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan bernama Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.

Kala itu, Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.

Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.

Suhartini pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari.

Pada keesokan harinya, Ari tiba-tiba didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan.

Ari kemudian memberikan mandat kepada Hotma Sitompoel sebagai kuasa hukum untuk mulai melakukan investigasi.

Dari hasil investigasi Tim LBH Mawar Saron, diketahui bahwa Suhartini kemudian mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang.

Setelah Suhartni masuk ke mobil, Dadang langsung membatalkan pesanan secara sepihak. Di situlah Dadang diduga melakukan tindak pencurian dan kekerasan.

Usai dirampok, korban langsung diturunkan di Jalan Senopati depan Roger Salon, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/30/10124571/hari-ini-sidang-putusan-ari-darmawan-sopir-taksi-online-yang-didakwa

Terkini Lainnya

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Megapolitan
Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Megapolitan
Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan 'Ngaku' Ingin Beli Pulsa

Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan "Ngaku" Ingin Beli Pulsa

Megapolitan
Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Megapolitan
Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Megapolitan
Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Megapolitan
Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke