JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pencurian dan kekerasan dengan terdakwa sopir taksi online, Ari Darmawan, akan diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (30/4/2020).
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Ari Darmawan, Ditho Sitompoel, saat dikonfirmasi.
Ditho mengaku tetap optimistis Hakim memutus bebas Ari Darmawan karena tidak terbukti melakukan kekerasan dan pencurian seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Mereka yakin semua bukti, keterangan saksi dan pledoi dalam persidangan cukup membuktikan jika Ari Darmawan tidak bersalah.
Namun, keputusan dikembalikan lagi kepada hakim.
"Kita sudah yakin. Cuman kan kembali lagi semua keputusan ada divtangan hakim," kata dia
Sebelumnya, pihak Ari Darmawan membaca pleidoi di depan majelis hakim pada sidang sebelumnya.
Dalam pleidoi tersebut, Ditho mengklaim Ari Darmawan mengalami kekerasan secara fisik dan psikis selama pembuatan BAP.
"Berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa pada tingkat kepolisian tidak sah sebab terdapat kekerasan fisik, psikis, dan intimidasi pada saat proses pengambilan BAP," kata Ditho dalam siaran pers yang menjelaskan poin pleidoinya, Selasa (28/4/2020).
Selain itu, Ditho juga mengklaim Ari terbukti tidak pernah menjemput Suhartini selaku korban.
Pasalnya, menurut saksi dari pihak ojek online yang dihadirkan di persidangan, sebelumnya korban sudah menaiki mobil pengemudi dengan Nomor ID: 700 598 269 atas nama Dadang Supriyatna.
"Lalu terjadi proses reblast dalam Order Nomor RB-275 404 8593 atas nama customer Suhartini," lanjut Ditho.
Dua fakta tersebut merupakan bagian dari isi pleidoi yang dibacakan Ditho dalam persidangan.
Kronologi kasus
Kasus dugaan salah tangkap berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan bernama Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Kala itu, Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.
Suhartini pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari.
Pada keesokan harinya, Ari tiba-tiba didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Ari kemudian memberikan mandat kepada Hotma Sitompoel sebagai kuasa hukum untuk mulai melakukan investigasi.
Dari hasil investigasi Tim LBH Mawar Saron, diketahui bahwa Suhartini kemudian mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang.
Setelah Suhartni masuk ke mobil, Dadang langsung membatalkan pesanan secara sepihak. Di situlah Dadang diduga melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Usai dirampok, korban langsung diturunkan di Jalan Senopati depan Roger Salon, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/30/10124571/hari-ini-sidang-putusan-ari-darmawan-sopir-taksi-online-yang-didakwa