Bertolak dari keadaan itu, Idris mendesak manajemen rumah sakit agar tak memasang tarif untuk pemulasaraan jenazah pasien suspect Covid-19.
"Dengan memperhatikan pedoman Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang petunjuk teknis penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan penanganan Covid-19, saya menyerukan manajemen rumah sakit untuk tidak menarik biaya pemulasaraan jenazah pasien terduga Covid-19," ucap Idris dalam konferensi pers, Senin (4/5/2020).
"Karena (pemulasaraan jenazah pasien suspect Covid-19) sudah menjadi bagian dari jaminan pelayanan kesehatan kasus Covid-19," tambah dia.
Ia meminta manajemen rumah sakit yang mengalami kendala menggratiskan pemulasaraan jenazah Covid-19 agar melapor kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.
Idris memastikan bahwa pemulasaraan jenazah suspect Covid-19 tidak dipungut biaya sama sekali, baik pasien yang meninggal sebagai suspect di rumah sakit atau di kediaman masing-masing.
"Misalnya, RSUD Kota Depok sendiri tidak membebankan pemulasaraan jenazah Covid-19. Nol," ungkap dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kesehatan Rakyat Kota Depok Roy Pangharapan juga mengutarakan peristiwa yang sama, bahwa ada rumah sakit yang mengenakan biaya pemulasaraan jenazah pasien suspect Covid-19.
"Pasien meninggal dunia di Rumah Sakit Bhakti Yuda Depok dikenakan biaya pemakaman standar Corona Rp 10 juta,” ujar Roy dalam keterangan resmi 1 Mei 2020 lalu.
Sebagai informasi, sejauh ini tercatat sudah 54 suspect Covid-19 meninggal dunia sejak data dibuka 18 Maret 2020.
Ke-54 korban itu hingga kini tak kunjung dikonfirmasi positif atau negatif Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan RI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/04/15293031/wali-kota-minta-rumah-sakit-di-depok-tak-pasang-tarif-pemulasaraan