JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta masih menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja swasta dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.
Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberi surat edaran yang menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan kebijakan pada asosiasi, pengusaha, serikat, dan federasi.
Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan yang pasti mengenai THR kepada pekerja.
"Biasanya setiap tahun Kementerian mengeluarkan semacam surat edaran. Tetapi sampai saat ini surat dari Kementerian Ketenagakerjaan belum bisa menjawab secara pasti langkah-langkah yang akan kami ambil," kata Andri saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Andri menuturkan, sejauh ini, ada beberapa perusahaan atau pengusaha yang tidak mampu membayar THR pekerjanya. Pasalnya situasi saat ini cukup sulit karena dampak pandemi Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2.
"Kalau dilihat dari jumlah ini pasti ada perusahaan yang tidak membayar THR. Nah, berkaitan dengan hal tersebut makanya kami menunggu arahan dari Kementerian Ketenangakerjaan," tuturnya.
Adapun hingga kini tercatat 153 perusahaan ditutup karena tetap beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta padahal tidak dikecualikan.
Sedangkan ada 200 perusahaan yang tidak diizinkan beroperasi saat PSBB tetapi mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/05/20363251/pemprov-dki-belum-bisa-pastikan-pekerja-swasta-dapat-thr-tahun-ini