Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, enam industri pariwisata tersebut diberi peringatan karena tetap beroperasi selama masa pandemi Covid-19.
Padahal, industri pariwisata diharuskan tutup sementara sejak 23 Maret 2020, berdasarkan surat edaran Dinas Parekraf.
"Surat peringatan ada enam surat yang kami sudah keluarkan," ujar Cucu saat dihubungi, Rabu (6/5/2020).
Cucu berujar, sebelum diberikan surat peringatan, keenam industri pariwisata itu telah diberikan teguran secara lisan.
Namun, karena mereka tetap beroperasi setelah ditegur, Pemprov DKI akhirnya menerbitkan surat peringatan.
Cucu enggan menyebutkan enam industri pariwisata yang diberi surat peringatan tersebut. Dia hanya menyampaikan jenis usahanya.
"Ada beberapa restoran yang barnya masih buka, terus ada salon yang kami minta tutup tetapi masih buka," kata Cucu.
Setelah diberi surat peringatan, lanjut Cucu, enam industri pariwisata tersebut langsung menghentikan operasinya.
"Sudah pada tertib sekarang," ucapnya.
Data hingga Senin (4/5/2020), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 141 perusahaan karena melanggar aturan PSBB,
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, 141 tempat usaha tersebut seharusnya menghentikan aktivitasnya di perusahaan selama PSBB.
Namun, perusahaan-perusahaan tersebut tetap menjalankan aktivitas usahanya.
Andri berujar, 141 perusahaan itu tersebar di lima wilayah kota. Rinciannya, 27 perusahaan di Jakarta Pusat, 35 perusahaan di Jakarta Barat, 26 perusahaan di Jakarta Utara, 16 perusahaan di Jakarta Timur, dan 37 perusahaan di Jakarta Selatan.
Dari 141 perusahaan tersebut, ada 11.198 pekerja yang terdampak.
Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 700 perusahaan yang diberi peringatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/06/13144561/beroperasi-saat-psbb-6-usaha-pariwisata-di-dki-dapat-surat-peringatan