Salin Artikel

Pejabat Boleh Keluar Kota Saat Pandemi Covid-19, Warga Sinis

JAKARTA,KOMPAS.com - Masyarakat memandang sinis kebijakan Kementerian Perhubungan yang memperbolehkan pejabat seperti anggota DPR untuk keluar kota demi tugas, sedangkan masyarakat tetap tidak bisa.

Salah satu warga yang menentang kebijakan ini adalah Tina Pasaribu. Dia menilai, di luar sana masih banyak warga yang kesusahan hidup di Jakarta dan ingin pulang kampung demi menyambung hidup. Namun, pemerintah malah melarang hal tersebut.

"Maksudnya kan masih banyak warga yang kena PHK dan mungkin di sini ngekos dan sudah enggak punya uang lagi untuk hidup. Mereka pun rela enggak pulang kampung. Ini kenapa para pejabat malah diperbolehkan?" kata Tina saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Dia berujar, seharusnya kebijakan yang sama bisa diberlakukan untuk warga yang memang butuh pulang kampung untuk menyambung hidup. Tina pun mengaku heran mengapa para pejabat harus keluar kota.

"Kan mereka sebenarnya juga bisa lakukan pertemuan dengan video conference jika rapat-rapat. Padahal pejabat sendiri yang anjurkan kita WFH," ucap dia.

Hal senada juga dikatakan Danil. Dia melihat perjalanan belum perlu dilakukan oleh pejabat. Seharusnya dalam situasi pandemi seperti saat ini, para pejabat bisa mencontohkan yang baik kepada masyarakat agar tetap bekerja di rumah.

"Kalau menurut saya sebagai orang awam, sungguh sangat enggak jelas peraturannya. Disuruh  jangan mudik tapi ada pengecualian," ujar Danil.

Namun, hal berbeda dikatakan Anas. Warga Tanggerang Selatan ini mengaku kurang setuju dengan pengecualian peredaran transportasi. Tanpa dikecualikan pun, menurut Anas, masih  banyak warga yang nekat pulang kampung.

Tapi dia merasa tidak masalah jika pejabat harus keluar kota demi tugas negara.

"Sofar pejabat negara yang bisa ke luar kota, enggak ada masalah selama perjalanan dinas. Yang pasti tetap harus patuh aturan PSBB dan terapkan protokol kesehatan," terang dia.

Sebelumnya, dalam Permenhub  Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian mengatur soal kembali beroperasinya semua moda transportasi.

Mentri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakatakan kebijakan ini dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan. Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.  

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi. 

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalahpejabat negara seperti anggota DPR.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/06/16022371/pejabat-boleh-keluar-kota-saat-pandemi-covid-19-warga-sinis

Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke