Salin Artikel

Sama dengan Depok, Pemkot Bekasi Revisi Aturan Sanksi PSBB

Aturan itu baru saja direvisi pada Rabu (6/5/2020), dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 22 Tahun 2020 tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB di Bekasi.

Dalam aturan revisi ini, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menetapkan bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk menerapkan sanksi administratif.

Baik itu sanksi dengan teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran, pengamanan barang, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan pembekuan izin.

Sanksi administratif ini bakal berlaku untuk beberapa pelanggaran ketentuan PSBB, yaitu:

Pasal 5 Ayat (3): Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang harus melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1x24 jam kepada Satgas Kampung Siaga Covid-19; dan lapor diri apabila akan keluar meninggalkan rumah untuk keperluan mendesak dalam waktu 1x24 jam kepada Satgas Kampung Siaga Covid-19.

Pasal 9 Ayat (3): Mengenai aturan jam kerja, memastikan kebersihan pada seluruh area perkantoran, menyediakan pos kesehatan, ruang transit, ruang karantina dan petugas kesehatan di area perkantoran.

Pasal 10 Ayat (2): Seluruh karyawan di area perkantoran menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur dengan sabun dan air yang mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol.

Pasal 11 Ayat (4): Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Pembimbing atau guru agama dapat melakukan kegiatan keagamaan secara virtual.

Pasal 14 Ayat (3): Mewajibkan pembeli menggunakan masker.

Pasal 16 Ayat (2): Dilarang unjuk rasa.

Pasal 16 Ayat (3): Penghentian kegiatan olahraga yang dimaksud pada Ayat (2) huruf C penutupan saran dan prasarana olahraga, yakni stadion, alun-alun, gelanggang olahraga, tempat kebugaran, tempat billiard, dan larangan kegiatan olahraga.

Pasal 16 Ayat (4): Penghentian kegiatan tempat hiburan, meliputi penutupan sementara tempat wisata, tempat hiburan, karaoke, panti pijat, bioskop, warung internet, dan pelarangan kegiatan latihan serta pertunjukan seni budaya.

Pasal 16 Ayat (5): Penghentian kegiatan akademik.

Pasal 18 Ayat (7): Mengharuskan penumpang menggunakan masker.

Pasal 19 Ayat (9): Sepeda motor pribadi dapat digunakan untuk angkut penumpang dengan ketentuan: penumpang pengemudi memiliki alamat yang sama, diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, dan diperintukkan bagi keadaan yang gawat darurat.

Pasal 20 ayat (1): memakai masker jika keluar rumah.

Dalam aturan tersebut tertulis, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal-pasal di atas dapat dikenakan sanksi administratif.

Selain dikenakan sanksi administrasi, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/06/20580871/sama-dengan-depok-pemkot-bekasi-revisi-aturan-sanksi-psbb

Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke