Hal tersebut karena banyak warga memutuskan untuk menunda proses pencatatan sipil, seperti pernikahan ataupun perceraian selama masa pandemi Covid-19.
"Sejak PSBB diberlakukan, pelayanan kami untuk pencatatan pernikahan memang sedikit. Mungkin nanti di bulan Juli hingga Desember baru akan banyak biasanya," ujarnya, Jumat (8/5/2020).
Erik mengungkapkan, sejak awal PSBB sampai akhir April 2020, pihaknya hanya melayani 21 pasangan yang melakukan pencatatan pernikahan.
Menurut dia, mereka yang melakukan pencatatan sipil untuk pernikahannya itu sudah menikah secara agama dalam waktu enam bulan terakhir.
"Kami catat yang (pencatatan) nikah ada 21 orang selama PSBB ini," ungkapnya.
Menurut Erik, selama PSBB pelayanan di kantor Dukcapil Jakarta Pusat tetap berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol tetap (protap) Covid-19.
Dia mencontohkan pencatatan pernikahan yang tetap berjalan sesuai prosedur, yakni mewajibkan pasangan suami istri (pasutri) membawa dua orang saksi.
Namun, dalam pelaksanaannya diterapkan kebijakan jaga jarak fisik antar petugas, saksi dan pasangan yang akan melakukan pencatatan pernikahan.
"Mereka sebelum masuk harus pakai masker, kemudian dilakukan pengecekan suhu tubuh, baru kemudian mulai melakukan pencatatan," kata Erik.
Selain melayani pencatat pernikahan, Sudin Dukcapil juga melayani 3 pencatatan perceraian, 328 pencatatan akta kelahiran dan 283 pencatatan kematian sejak pemberlakuan PSBB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/08/15004471/ada-covid-19-banyak-warga-jakarta-pusat-tunda-pencatatan-pernikahan