Salin Artikel

Sanksi Sosial PSBB Mulai Berlaku, Para Pelanggar Dibikin Jera

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta semakin ketat. Masyarakat yang tidak mengikuti aturan langsung diberikan sanksi untuk memberikan efek jera.

Pemberian sanksi ini dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 pada 5 Mei 2020.

Penindakan yang bisa dilakukan terhadap para pelanggar aturan PSBB pun beragam, mulai dari sanksi teguran tertulis, sanksi kerja sosial, hingga denda administratif.

Terkait sanksi sosial, petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) telah menyiapkan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB" untuk digunakan pelanggar saat menjalani hukuman.

Untuk wilayah Jakarta Pusat, sanksi kerja sosial sudah mulai diberlakukan mulai Rabu (13/5/2020), bahkan beberapa pelanggar sudah menjalani hukuman menggunakan rompi oranye tersebut.

Langsung dapat sanksi

Di wilayah Tanah Abang contohnya. Petugas Satpol PP Jakarta Pusat mendapati 21 warga yang melanggar aturan PSBB pada Rabu pagi.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra mengungkapkan, sedikitnya 15 orang telah mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis.

Sementara enam lainnya diberikan sanksi kerja sosial, yakni membersihkan fasilitas umum.

"Itu kaitannya dengan kegiatan tadi pagi aja. Sasaran giat terfokus di wilayah Tanah Abang," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu.

Selain Tanah Abang, petugas nyatanya juga menemukan puluhan warga yang belum menaati aturan PSBB di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kasatpol PP Kecamatan Cempaka Putih Aries Cahyadi mengatakan, ada 10 pelanggar PSBB yang ditemukan petugas dan langsung diberikan sanksi sosial.

"Hari ini ada 10 orang yang terjaring melanggar PSBB," kata Aries.

Gatra mengatakan, enam orang pelanggar PSBB di kawasan Tanah Abang mendapat sanksi kerja sosial karena tidak membawa identitas diri untuk diberikan teguran tertulis.

Mereka dihukum membersihkan sampah di trotoar kawasan Tanah Abang sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB".

"Mereka enggak bawa masker, ya kita kasih akhirnya. Ditanya KTP enggak bisa nunjukin, ya sudah akhirnya pakai rompi oranye bersihin sampah plastik, kan banyak tuh di Tanah Abang,” ungkapnya.

Menurut dia, sanksi tersebut sesuai dengan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Berbeda dengan di Tanah Abang, para pelanggar di kawasan Cempaka Putih justru mendapatkan hukuman menyanyikan lagu nasional dan push-up.

Sanksi ini dipilih oleh petugas Satpol PP kecamatan Cempaka Putih karena belum selesainya persiapan perlengkapan untuk menerapkan sanksi kerja sosial.

Namun, hukuman tetap diberikan agar membuat jera para warga yang belum taat aturan PSBB tersebut.

"(Para pelanggar PSBB) Nyanyi 'Indonesia Raya' dan 'Bagimu Negeri'," kata Aries.

Aturan yang kerap dilanggar

Menurut Gatra, pelanggaran yang dilakukan warga sebagian besar adalah tidak menggunakan masker dan masih berkerumun.

Diketahui, selama penerapan PSBB di wilayah Ibu Kota, masyarakat diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan dilarang bekerumun lebih dari lima orang.

"Kesalahan mereka rata-rata tidak menggunakan masker dan berkumpul lebih dari lima orang,” kata Gatra.

Seperti yang dialami Rizky Alhara, pendatang asal Padang, Sumatera Barat yang terjaring razia petugas di kawasan Tanah Abang lantaran tidak memakai masker.

Rizky berdalih, tidak menggunakan masker seperti yang diwajibkan selama PSBB karena sibuk menjalankan aktivitasnya.

"Saya lupa pakai masker, karena sibuk. (Akhirnya) Saya disuruh pakai rompi, kemudian memungut sampah plastik," ujarnya.

Adapun berdasarkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020, warga bisa dikenai sanksi kerja sosial jika melakukan pelanggaran aturan PSBB berupa:

- Tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah;

- Berkumpul lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum;

- Melaksanakan kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan;

- Mengendarai mobil dengan penumpang melebihi ketentuan dan/atau tidak memakai masker;

- Mengendarai sepeda motor dengan membonceng penumpang beda alamat dan/atau tidak memakai masker;

- Pengemudi ojek online yang mengangkut penumpang;

- Pemilik kendaraan umum yang membawa penumpang melebihi ketentuan, tidak memakai masker, dan/atau beroperasi di luar waktu yang ditentukan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/14/07321001/sanksi-sosial-psbb-mulai-berlaku-para-pelanggar-dibikin-jera

Terkini Lainnya

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke