“Baru berlaku Rabu kemarin, ini satu sampai dua harilah masih persuasif,” ujar Rahmat di Bekasi, Kamis (14/5/2020).
Ia mencontohkan, penjual takjil yang sampai saat ini masih berjualan dengan tidak jaga jarak masih dilakukan tindak persuasif.
Menurut pria yang karib disapa Pepen, jika masyarakat diingatkan agar tidak melanggar PSBB, maka perlahan dia akan taat.
“Yang penting kan jaga jarak. Kalau antre, rapi, orang kita kan kalau disentuh dari pelan-pelan dia akan taatlah (aturan),” ucap dia.
Pepen mengatakan, jika telah beberapa kali diingatkan namun masih melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan tindak tegas.
Misalnya, dengan memberi sanksi lakukan kerja sosial atau sanksi denda bagi mereka yang melanggar PSBB.
Adapun sanksi yang diberikan paling besar hingga ratusan juta rupiah.
"Dendanya nanti ada ditindak Disnaker atau Satpol PP. Dananya masuk ke kas daerah,” tutur Pepn.
Mulai Rabu (13/4/2020) lalu, Kota Bekasi resmi perpanjang PSBB hingga 26 Mei 2020. PSBB terpaksa diperpanjang Pemkot Bekasi lantaran belum ada pengurangan kasus Covid-19 yang signifikan.
Pasalnya selama dua kali penerapan PSBB, pergerakan masyarakat yang keluar masuk Kota Bekasi masih tinggi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/15/07395291/sudah-punya-sanksi-bagi-pelanggar-psbb-pemkot-bekasi-masih-lakukan