"Kalau para pedagang dan pmbelinya masih enggak mau ikut aturan, lebih baik pasarnya ditutup," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).
Arief juga melakukan inspeksi ke Pasar Bandeng yang berlokasi di Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci.
Arief memberikan sosialisasi terhadap sanksi pelanggar PSBB yang akan dipaksa melakukan rapid test apabila tidak menggunakan masker atau melanggar ketentuan PSBB lainnya.
Pelanggar akan menjalani rapid test Covid-19 di kantor kecamatan terdekat dan apabila hasilnya positif akan langsung dikarantina oleh Pemkot Tangerang.
Tidak terkecuali untuk para pedagang yang tidak patuh terhadap ketentuan PSBB yang berlaku di Kota Tangerang.
"Kalau pedagang yang melanggar juga akan dibawa ke kecamatan untuk Rapid Test, sementara dagangannya akan diamankan sementara selama 1x24 jam," kata Arief.
Adapun sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang akan memaksa warganya yang kedapatan melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang untuk mengikuti rapid test Covid-19.
Arief Wismansyah mengatakan, masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah akan langsung dibawa untuk melakukan rapid test.
"Akan langsung diikustsertakan untuk rapid test Covid-19 di kantor kecamatan terdekat," ujar Arief.
Arief mengatakan, apabila diketahui hasilnya positif, tanpa basa-basi pemerintah kota akan langsung membawa warga tersebut untuk diisolasi.
"Akan langsung dibawa untk diisolasi oleh Pemkot Tangerang," kata dia.
Aturan tersebut, lanjut Arief, berlaku mulai Kamis (14/5/2020) dan akan diterapkan di titik check point dan pusat-pusat keramaian seperti pasar.
Untuk kasus update kasus positif Covid-19 terbaru di Kota Tangerang seperti dilansir dari covid19.tangerangkota.go.id, tercatat 244 kasus, bertambah 10 kasus dari hari sebelumnya yang mencatat 234 kasus.
Rincian dari 244 kasus tersebut dinyatakan 104 kasus sembuh, 116 masih dirawat dan ada 24 kasus dinyatakan meninggal dunia.
Sedangkan untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga mengalami peningkatan.
OTG yang sebelumnya 744 kasus menjadi 766 kasus, ODP sebelumnya 2257 kass menjadi 2282 kasus, dan PDP dari 798 kasus menjadi 805 kasus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/15/07563501/wali-kota-tangerang-ancam-tutup-pasar-jika-pedagang-tak-patuhi-psbb