Ketentuan itu merujuk pada Pasal 4 Ayat 3 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pergub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (14/5/2020) kemarin.
"Iya dong (tidak bisa keluar Jakarta), orang dia KTP-nya daerah," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jumat.
Larangan serupa berlaku bagi warga yang domisili Bodetabek tetapi ber-KTP di luar Jabodetabek. Mereka dilarang masuk ke Jakarta.
Arifin menyampaikan, sesuai Pasal 4 Ayat 3 Pergub tersebut, hanya warga ber-KTP Jabodetabek yang bebas bepergian keluar masuk Jakarta.
"KTP Jabodetabek mestinya. Kalau dalam Jabodetabek kan enggak ada masalah," kata Arifin.
Arifin menyampaikan, pengawasan aturan itu akan dilakukan di titik-titik pemeriksaan di perbatasan Jakarta.
"Ada tempat-tempat check point kerja sama antar-Jabodetabek. Ada 33 check point," ucapnya.
Pergub Nomor 47 Tahun 2020 melarang setiap orang keluar masuk Jakarta selama masa pandemi Covid-19. Namun, larangan itu tidak berlaku bagi warga ber-KTP Jabodetabek.
Warga KTP Jabodetabek masih bisa bepergian di dalam kawasan Jabodetabek. Namun mereka dilarang keluar Jabodetabek.
Pergub itu berlaku sejak Kamis kemarin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/15/22191211/orang-yang-tinggal-bodetabek-tetapi-memiliki-ktp-daerah-dilarang-masuk