"Kami sudah kirim ke wali kota, sekda dan jajaran PNS, TNI dan Polri, serta DPRD," ujar Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barliani dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2020).
Luli menyampaikan, pemberian surat tersebut mengantisipasi adanya politisasi bansos pada masa pandemi Covid-19 untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Menurut dia, kasus politisasi pembagian bansos dari pemerintah telah terjadi di sejumlah daerah lain sehingga tidak menutup kemungkinan kejadian serupa terjadi di Kota Depok.
"Untuk itu kami melakukan pencegahan terkait adanya politisasi bantuan sosial di masa Pandemi Covid-19," ujar dia.
Luli mengatakan, lewat surat itu, pihaknya meminta kepada wali kota dan pihak lainnya agar tidak memanfaatkan pembagian bansos dari pemerintah untuk kepentingan pribadi maupun politik.
Penyalahgunaan bantuan tersebut, menurut dia, mencederai rasa kemanusiaan di tengah upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
"Intinya jangan sampai kirim bantuan pemerintah di atas namakan dirinya atau dilabeli untuk kepentingan politik," ucap Luli.
Adapun surat edaran pencegahan tindakan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 71 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berangkat dari hal itu, kata Luli, Bawaslu mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mengawasi pendistribusian bansos yang dilakukan pemerintah.
Sebab, bantuan penanggulangan Covid-19 itu rawan dipolitisasi oleh oknum tertentu untuk kepentingan politik praktis pertarungan Pilkada 2020.
"Kami menegaskan untuk menghindari oknum elite politik yang suka menempuh jalur pintas guna meningkatkan elektabilitas dan popularitas," kata Luli.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/17/07491881/surati-wali-kota-tni-polri-hingga-dprd-bawaslu-depok-ingatkan-tak