Kapolsek Serpong AKP Supriyanto mengatakan, pelaku berinisial YS (29) baru keluar pada Maret 2020 lalu dengan kasus yang sama.
"YS ini merupakan narapidana program asimilasi. Ys keluar akhir Maret, kemarin. Sebelumnya ditahan dengan kasus yang sama," kata Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).
Supriyanto menjelaskan, polisi juga mendapati barang-barang aneh yang dipercaya pelaku dapat melindungi pelaku saat melakukan aksinya.
"Ada dompet panjang warna hitam berisi beberapa uang lembaran kertas dan jimat atau wapak," ucapnya.
Sebelumnya, Dua pelaku pencuri sepeda motor, YS (29) dan MA (35) ditangkap warga setelah kepergok saat beraksi.
Supriyanto menjelaskan, peristiwa penangkap kedua pelaku terjadi pada pukul 20.30 WIB.
Saat itu, kedua pelaku beraksi mencuri sepeda motor korban, Ujang (47) yang terparkir di depan garasi rumahnya terpergok oleh warga setempat.
"Korban markir motor di dalam garasi dalam keadaan kunci stang, dan ditinggal masuk kedalam rumah sekitar 10 menit. Tiba-tiba suara ramai," kata Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).
Mendengar suara keramaian di depan rumah, korban pun keluar dan mendapati pelaku telah dikerumuni oleh warga.
"Berdasarkan keterangan, bahwa pelaku sempat menjebol motor milik korban dan membawa lari motor korban, namun karena kondisi jalan keluar di TKP yang pada saat itu dalam keadaan di portal, pelaku ditangkap," ucapnya.
Kedua pelaku yang ditangkap pun dihakimi massa hingga babak belur dan menjalani perawatan di rumah sakit tak jauh dari lokasi.
"Kita yang mendapatkan laporan langsung mengamankan kedua pelaku dan bawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pengobatan medis," ucapnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor milik korban dan pelaku, empat kunci leter T dan tiga kunci cadangan dan dompet.
Adapun kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/18/16113941/2-pencuri-motor-di-serpong-ditangkap-1-pelaku-eks-napi-asimilasi