Bima mengatakan, dari hasil penelusurannya, terdapat sejumlah warga Kota Bogor yang menggunakan uang bansos dari Pemkot Bogor untuk membeli kebutuhan lain selain pangan.
"Kalau belanja sembako kami maklumi. Tapi kalau belanja pakaian ini yang agak mengecewakan. Sudah saya katakan bahwa lebaran tahun ini kita prihatin dulu. Kalau bantuan dari pemerintah dipakai beli baju, akan kita cabut bantuannya," ujar Bima, Senin (18/5/2020).
Sanksi bagi pelanggar PSBB
Ia juga mengatakan, selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di Kota Bogor, Pemkot Bogor akan terus melakukan pengawasan ketat. Pihaknya akan menerapkan sanksi terhadap para pelanggar.
Aturan mengenai sanksi sudah disusun dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB.
Disebutkan, seseorang yang tidak menggunakan masker di luar rumah pada tempat dan fasilitas umum akan diberikan sanksi mulai dari kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum atau denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000.
Sanksi lainnya, Pemkot Bogor akan menutup dan menyegel atau mengenakan denda sebesar Rp 1 juta hingga Rp 10 juta terhadap setiap sektor usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran PSBB. Ini berlaku untuk jenis sektor usaha yang tidak dikecualikan.
Sanksi juga berlaku untuk rumah makan atau restoran. Dalam aturan disebut restoran atau rumah makan sejenisnya harus membatasi layanan makan di tempat dan menerapkan layanan take away.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara usaha atau penyegelan, dan denda sebesar Rp 5.000.000 hingga Rp 10.000.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/18/18594591/bima-arya-ancam-cabut-bansos-jika-ketahuan-dipakai-buat-beli-barang-bukan