Ini Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Ibadah yang Dibuka Lagi di Bekasi
Pembukaan tempat-tempat ibadah itu dalam rangka masa adapatasi Kota Bekasi menuju new normal (kelaziman yang baru).
Meski diperbolehkan kembali beribadah di tempat ibadah, pelaksanaan ibadah harus sesuai protokol pencegahan Covid-19.
Protokol pelaksanaan ibadah tempat ibadah ini tertuang dalam Surat Edaran 450/3408/Setda/Kessos yang diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Berikut ini rinciannya:
- Tempat ibadah yang hendak dibuka lagi harus dibersihkan dengan menggunakan disinfektan.
- Pengurus tempat ibadah harus menyampaikan pemberitahuan dan perizinan pelaksanaan kegiatan ke Wali Kota Bekasi.
- Pengurus tempat ibadah wajib menyediakan hand sanitizer dan mengukur suhu tubuh orang yang hendak beribadah.
- Setiap jemaah yang akan melaksanakan ibadah wajib menggunakan masker.
- Jemaah yang hendak beribadah membawa perlengkapan ibadah masing-masing.
- Saat pelaksanaan ibadah jemaah harus berjaga jarak, minimal 1,2 meter dengan yang lain.
- Khotbah atau ceramah di tempat ibadah diharapkan agar dilaksanakan sesingkat mungkin, paling lama 15 menit.
- Setiap jemaah yang ada di rumah ibadah tidak diperbolehkan kontak langsung dengan sesama jemaah.
- Usai ibadah, jemaah diharapkan membubarkan diri dan tak berkerumun.
Rahmat berharap, masyarakat menerapkan protokol pencegahan tersebut.