Kepala Kementerian Agama Tangerang Selatan Abdul Rojak menjelaskan, rumah ibadah yang diperkenankan untuk dibuka adalah yang berada di zona hijau atau bebas Covid-19.
"(Rumah ibadah) diperbolehkan buka tapi nanti akan dilihat tingkat penyebaran Covid-19," kata Abdul, Minggu (31/5/2020).
Keputusan terkait tingkat penyebaran Covid-19 itu berada di Satgas Percepatan Penangan Covid-19 di Tangerang Selatan.
Saat suatu rumah ibadah dibuka, ada protokol tambahan terkait penggunaannya.
Abdul menyampaikan, sebuah rumah ibadah yang sudah buka hanya boleh digunakan oleh warga sekitar masjid.
"Misal masjid ada di RT 06, jadi yang shalat di situ hanya warga RT 06. Jadi orang yang di luar, dari Bogor atau dari mana itu enggak boleh," ucap Abdul.
Sebelumnya, Provinsi Banten memperpanjang masa PSBB hingga pertengahan Juni mendatang di Kota Tangerang, Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kabupaten Tangerang.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, PSBB tahap ketiga ini merupakan persiapan sebelum memasuki fase new normal (kenormalan baru).
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/31/19580191/rumah-ibadah-yang-dibuka-saat-psbb-di-tangsel-yang-berada-di-zona-hijau