TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan mewajibkan kepemilikan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk menekan penyebaran Covid-19 yang diberlakukan pada Kamis (4/6/2020).
Peraturan tersebut dibuat bersamaan dengan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 14 Juni 2020, mendatang.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, penerapan SIKM menyesuaikan Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Banten.
Dalam Pasal 19 disebutkan setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat ijin tersebut.
"Dalam Pergub itu ada penjelasan, jika siapapun yang masuk keluar Banten harus ada Surat izin," kata Airin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/6/2020).
Penerapan SIKM juga telah tertuang dalam pasal 18 huruf A sampai G Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 19 Tahun 2020 perubahan Nomor 13 Tahun 2020.
Menurut Airin, untuk aplikasi penerbitan SIKM menyerupai DKI Jakarta yang dapat dilakukan secara online.
Warga yang ingin mendapatkan surat perizinan dapat mengakses melalui situs simponie.tangerangselatankota.go.id.
"Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses Di aplikasi Simponie, dan DPMPTSP (Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Satu Pintu) akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata dia.
Airin menjelaskan, surat itu dapat dikeluarkan kepada warga karena tugas dan pekerjaannya diizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19.
"Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk-keluar Kota Tangerang Selatan karena kondisi darurat, seperti sakit atau keluarga meninggal," ucap Airin.
Berlaku hari ini
Penerbitan SIKM tersebut di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala DPMPTSP Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo mengatakan, operasi penerbitan baru dapat dilakukan pada Kamis, sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
"Dari jam 8 sampai jam 2 siang. Di atas jam 2 itu (SIKM) akan jadi pada besok harinya," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Ada dua jalur perizinan yang diterbitkan oleh DPMPTSP sebagai operator, yakni SIKM One Way dan berulang.
Perlu diketahui, SIKM One Way merupakan surat perizinian satu kali pakai untuk tujuan perjalanan dinas keluar daerah Jabodetabek.
"SIKM berulang misal kerja di Cikarang, tapi dia tinggal di Tangsel itu dia minta SIKM berulang, karena kerja setiap hari," kata Bambang.
Di dalam SIKM juga terdapat QR Code yang dapat menunjukkan keasliannya.
Adanya QR Code tersebut juga memudahkan petugas dalam mengecek pemilik SIKM sebenarnya.
Sehingga SIKM tidak dapat berpindah tangan dari orang yang mengajukan.
"Kita akan membekali SIKM dengan QR code sehingga petugas bisa mudah melakukan tapping dan memastikan apakah si pembawa sama dengan si pemilik SIKM," ucapnya.
Kelonggaran SIKM
Ada kelonggaran yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan kepada pemohon surat izin keluar masuk ( SIKM).
Masyarakat yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Tangerang Selatan tetapi bermukim di sana, mereka diberi kelonggaran agar tetap dapat membuat SIKM.
Bambang mengatakan,kelonggaran tersebut dilakukan setelah melihat data banyaknya masyarakat luar yang tinggal di wilayah Tangerang Selatan.
"Fakta di lapangan bahwa masyarakat tinggal di Tangsel, tapi tidak memiliki KTP elektronik Tangsel. DKI ambil kebijakan, mereka tidak akan mendapatkan SIKM, meski faktanya mereka hidup bertahun-tahun di DKI. Kami di Tangsel berikan (kelonggaran) itu," kata Bambang.
Karena itu, kata Bembang, masyarakat yang kondisinya seperti itu dapat segera mengajukan permohonan pembuatan SIKM sebagai pegangan menjalani aktivitas perjalanan dinas atau darurat.
Sanksi pulang kampung hingga karantina
Bambang menegaskan, jika tidak memiliki SIKM, warga tersebut tidak dapat keluar wilayah Jabodetabek dan Banten.
"Kalau mereka tidak memproses SIKM maka mereka akan berhadapan dengan risiko tidak boleh ke luar wilayah Tangsel. Mereka di kelompok masyarakat ini wajib membuat SIKM," ujar Bambang.
Tercatat dalam Pasal 18E poin 1 Perwal Nomor 19 Tahun 2020 tertulis jika setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing tidak memiliki SIKM dapat diarahkan untuk kembali ketempat asal perjalanannya.
Pelanggar juga akan dikenakan sanksi karantina selama 14 (empat belas) hari ditempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Covid-19.
"Seandainya sudah keburu datang sebelum SIKM berlaku, maka gugus tugas kewilayahan wajib memperlakukan si pendatang tersebut pertama menanyakan hasil pengecekan kesehatan," tutupnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/04/11331771/keluar-masuk-tangsel-wajib-punya-sikm-pelanggar-disanksi-pulang-kampung