Salin Artikel

Masuk Level 3, Begini Prinsip PSBB Proporsional di Depok Mulai Jumat Besok

Dalam PSBB proporsional yang didesain di tingkat provinsi, Kota Depok termasuk dalam kategori kewaspadaan level 3 (cukup berat), di mana ketentuan pembatasan akan diterapkan secara parsial/sebagian.

Beberapa aktivitas di tempat umum mulai dari rumah ibadah hingga pusat perbelanjaan akan dibuka namun secara bertahap.

Pembukaan aktivitas sesuai dengan risiko penularan dan tren kasus Covid-19 di Depok.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerbitkan beberapa prinsip dasar pelaksanaan PSBB proporsional level 3 di Depok mulai besok.

Hal itu termuat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 yang ia teken pada Kamis (4/6/2020).

Dalam PSBB proporsional, setiap penduduk di Depok wajib mengenakan masker ketika bepergian dan mencuci tangan serta menjaga jarak fisik.

Lalu, mobilitas penduduk tetap dibatasi, baik di dalam Provinsi Jawa Barat maupun antarprovinsi seperti dengan DKI Jakarta.

"Kedua, aktivitas sekolah melakukan pembelajaran secara online," tulis Idris.

Aktivitas ekonomi, mulai dari perkantoran, industri, pasar, dan pertokoan di tempat dapat kembali dibuka.

Akan tetapi, operasionalnya dibatasi, mulai dari pembatasan jumlah karyawan (kantor, pabrik) atau pengunjung (pasar, toko), serta pengurangan jam operasional.

Pembatasan jumlah karyawan dilakukan dengan sistem work from home (WFH, kerja dari rumah) sebanyak 50 persen.

Pembatasan sebanyak 50 persen juga dilakukan bagi jumlah pengunjung pasar maupun toko.

"Keempat, deteksi dini (tracing) tetap dilakukan melalui pelacakan kontak dan tes," kata Idris dalam beleid tersebut.

"Kelima, bagi masyarakat berisiko tinggi (lansia dan orang dengan penyakit komorbid -- penyakit penyerta), dianjurkan untuk melaksanakan isolasi atau karantina," jelas dia.

Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membagi 5 kategori level keparahan serta kewaspadaan terhadap sebaran virus corona di setiap kabupaten/kota di Jawa Barat.

Level 1 rendah: tidak ditemukan kasus positif; level 2 moderat: kasus ditemukan secara sporadis atau impor; level 3 cukup berat: ada klaster tunggal; level 4 berat: ditemukan beberapa klaster; dan level 5 kritis: penularan pada komunitas.

Kategorisasi itu berdasarkan 9 indikator yang dikaji bersama dengan para epidemiolog, antara lain

a. laju ODP (orang/hari);

b. laju PDP (orang/hari);

c. laju Positif Covid-19 (orang/hari);

d. laju kesembuhan (recovery rate) (orang/hari);

e. laju kematian (orang/hari);

f. laju reproduksi instan;

g. laju transmisi/kontak indeks;

h. laju pergerakan; dan

i. risiko geografi, atau perbatasan dengan wilayah transmisi lokal.

PSBB proporsional dengan ketentuan level 3 bakal dijalankan pada 5 Juni 2020 nanti di sebagian besar wilayah Depok yang kasus positif Covid-19-nya kurang dari 2 kasus.

Sementara itu, saat ini 19 kelurahan dengan 31 RW di Depok yang saat ini masih mencatat kasus positif Covid-19 lebih dari 2.

Sebanyak 31 RW yang tersebar di 9 kecamatan di Depok itu akan menerapkan PSBB lokal bertajuk Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/04/22433601/masuk-level-3-begini-prinsip-psbb-proporsional-di-depok-mulai-jumat-besok

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke