Salin Artikel

153 Reptil Ilegal yang Ditemukan di Kargo Bandara Soekarno-Hatta Terdiri dari 4 Spesies

Reptil-reptil tersebut awalnya hendak dikirim melalui kargo tetapi kemudian digagalkan Polres Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memiliki izin angkut yang lengkap.

Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Yessi Kurniati mengatakan, 153 reptil itu terdiri dari empat spesies.

"Ada soa layar sebanyak 85 ekor," ujar dia dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (5/6/2020).

Yessi mengatakan, soa layar dengan nama Latin Hydrosaurus Amboinensis (Saingon/Sailifin Dragon) yang merupakan hewan asli Indonesia timur sempat menyandang status hewan yang dilindungi.

"Ada dalam peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999, soa layar termasuk hewan liar yang dilindungi," kata dia.

Namun setelah populasinya meningkat, hewan tersebut tak lagi menjadi hewan liar yang dilindungi dan keputsan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2018.

Spesies reptil kedua yaitu kadal lidah biru dengan nama Latin Genus Tiliqua sejumlah 45 ekor yang merupakan hewan asli di Maluku dan Papua.

Spesies ketiga, lanjut Yessi, adalah ular monopohon dengan nama Latin Condoia Carinata sebanyak 20 ekor.

"Ini dikenal sebagai ular boa terkecil di dunia dengan persebaran di daerah Papua," ujar dia.

Sedangkan spesies ketiga adalah ular patola Halmahera yang merupakan ular non-berbisa asal Papua.

"Nama ilmiahnya Phytonidae," kata dia.

Yessi mengatakan, 153 reptil yang berhasil disita dari perdagangan hewan ilegal tersebut akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta di Tegal Alur untuk proses pelepasan liar.

"Kami juga akan mengecek keabsahan surat kesehatan hewan yang diterbitkan di Ambon," kata dia.

Yessi Kurniati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan pengamanan dan pengamatan di area Kargo Bandara pada 3 Juni 2020.

Setelah dilakukan pengumpulan barang bukti, diketahui ada 153 ekor reptil dengan rincian 85 ekor soa layar, 45 ekor panana atau kadal lidah biru, 20 ular monopohon dan 3 ekor patola halmahera.

Saat ini dua orang tersangka yaitu TL sebagai sopir pengantar dan TD yang mengaku sebagai pemilik sudah diamankan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan reptil khas wilayah Indonesia timur tersebut dari kepulauan Maluku, Ambon.

"Pelaku menjalankan bisnis jual-beli satwa liar secara online," kata dia.

Kedua tersangka dikenakan pasal 36 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, juncto Pasal 57 dan atau Pasal 63 PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan satwa dan tumbuhan liar ancaman denda minimal Rp 250 juta.

"Dan Pasal 87 dan 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Ancaman (hukuman) dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar," kata Yessi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/05/16213561/153-reptil-ilegal-yang-ditemukan-di-kargo-bandara-soekarno-hatta-terdiri

Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke