Reptil-reptil tersebut awalnya hendak dikirim melalui kargo tetapi kemudian digagalkan Polres Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memiliki izin angkut yang lengkap.
Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Yessi Kurniati mengatakan, 153 reptil itu terdiri dari empat spesies.
"Ada soa layar sebanyak 85 ekor," ujar dia dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (5/6/2020).
Yessi mengatakan, soa layar dengan nama Latin Hydrosaurus Amboinensis (Saingon/Sailifin Dragon) yang merupakan hewan asli Indonesia timur sempat menyandang status hewan yang dilindungi.
"Ada dalam peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999, soa layar termasuk hewan liar yang dilindungi," kata dia.
Namun setelah populasinya meningkat, hewan tersebut tak lagi menjadi hewan liar yang dilindungi dan keputsan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2018.
Spesies reptil kedua yaitu kadal lidah biru dengan nama Latin Genus Tiliqua sejumlah 45 ekor yang merupakan hewan asli di Maluku dan Papua.
Spesies ketiga, lanjut Yessi, adalah ular monopohon dengan nama Latin Condoia Carinata sebanyak 20 ekor.
"Ini dikenal sebagai ular boa terkecil di dunia dengan persebaran di daerah Papua," ujar dia.
Sedangkan spesies ketiga adalah ular patola Halmahera yang merupakan ular non-berbisa asal Papua.
"Nama ilmiahnya Phytonidae," kata dia.
Yessi mengatakan, 153 reptil yang berhasil disita dari perdagangan hewan ilegal tersebut akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta di Tegal Alur untuk proses pelepasan liar.
"Kami juga akan mengecek keabsahan surat kesehatan hewan yang diterbitkan di Ambon," kata dia.
Yessi Kurniati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan pengamanan dan pengamatan di area Kargo Bandara pada 3 Juni 2020.
Setelah dilakukan pengumpulan barang bukti, diketahui ada 153 ekor reptil dengan rincian 85 ekor soa layar, 45 ekor panana atau kadal lidah biru, 20 ular monopohon dan 3 ekor patola halmahera.
Saat ini dua orang tersangka yaitu TL sebagai sopir pengantar dan TD yang mengaku sebagai pemilik sudah diamankan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan reptil khas wilayah Indonesia timur tersebut dari kepulauan Maluku, Ambon.
"Pelaku menjalankan bisnis jual-beli satwa liar secara online," kata dia.
Kedua tersangka dikenakan pasal 36 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, juncto Pasal 57 dan atau Pasal 63 PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan satwa dan tumbuhan liar ancaman denda minimal Rp 250 juta.
"Dan Pasal 87 dan 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Ancaman (hukuman) dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar," kata Yessi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/05/16213561/153-reptil-ilegal-yang-ditemukan-di-kargo-bandara-soekarno-hatta-terdiri