JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 28.947 kendaraan dipaksa putar balik karena pengendara tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) saat keluar masuk DKI Jakarta.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi data sejak 27 Mei atau setelah Idul Fitri hingga 6 Juni 2020.
Kepemilikan SIKM untuk keluar masuk Jakarta mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kendaraan tersebut terjaring operasi pemeriksaan SIKM di 20 titik pos yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang.
"Jumlah kendaraan yang diputar balik di 9 pos di wilayah DKI Jakarta adalah 6.349 unit, sedangkan kendaraan yang diputar balik di 11 pos di luar wilayah DKI adalah 22.598 unit," kata Yusri dalam keterangannya, Minggu (7/6/2020).
Jumlah kendaraan yang diputar balik di 20 pos pemeriksaan SIKM itu kerap naik turun atau fluktuatif sejak tanggal 27 Mei 2020.
Puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 1 Juni 2020 karena tercatat 4.208 kendaraan yang terjaring operasi pemeriksaan SIKM. Angka tersebut merupakan angka tertinggi dibanding hasil operasi pada hari lainnya.
Menurut Yusri, para pengendara yang tak memiliki SIKM akan diberikan dua opsi pilihan yakni putar balik ke daerah asal atau menjalani karantina selama 14 hari di Jakarta.
"Putar balik atau harus dikarantina selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah," ujar Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/07/13570271/tak-punya-sikm-28947-kendaraan-diputar-balik-paksa-saat-akan-keluar-masuk