Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, awalnya korban pulang kerja menggunakan angkutan umum jenis Elf jurusan Bekasi-Cikarang.
Sesampainya di TKP, tersangka dibantu dua rekannya, yakni A dan Y masuk ke dalam mobil dengan modus berpura-pura sebagai pengamen.
"Para pelaku berpura-pura menjadi pengamen dengan mencari angkutan umum yang sepi penumpang," kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).
Ketika mobil melintas di jalan yang sepi, para tersangka kemudian menodong korban menggunakan pisau dan meminta korban menyerahkan barang-barang di dalam tasnya.
"Pelaku menutup mata korban menggunakan buff dan mengikat tangan korban menggunakan tali. Pelaku lainnya mengancam sopir dan menyuruh untuk tetap menjalankan mobilnya," ujar Yusri.
Para tersangka selanjutnya merampas barang-barang korban seperti laptop dan handphone.
Kini, polisi masih memburu keberadaan dua tersangka, A dan Y, yang turut membantu AA melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/09/06595721/modus-jadi-pengamen-3-rampok-rampas-barang-penumpang-angkot-bekasi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.