Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @abouttng memperlihatkan dua begal merampas motor korban kemudian ditangkap warga.
Penangkapan tersebut terjadi setelah kedua pelaku terjebak portal yang ditutup saat mencoba melarikan diri.
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri membenarkan adanya aksi perampasan sepeda motor.
"Iya betul. Kejadian itu di daerah Jalan Raya Puspiptek, semalam," ujar Efri saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Efri menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat korban yang mengendari sepeda motor Beat dengan nomor polisi B 6793 GVK bersama rekannya tiba-tiba dipepet dua orang pelaku, Syamsul dan Hendrawan.
Saat itu, korban yang berhentikan sepeda motornya langsung dihampiri oleh salah satu pelaku.
"Tersangka Syamsul turun dari sepeda motor yang dikendarainya dan mengancam korban dengan menodongkan sebilah gGolok kearah leher korban," kata Efri.
Korban yang ketakutan memberikan sepeda motornya kepada pelaku. Sementara kedua pelaku langsung melarikan diri.
"Korban laporan ke warga. Setelah mendapat informasi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka," ucapnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa dua sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis golok.
Adapun kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya dikenakan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/15/11380111/terjebak-portal-yang-ditutup-dua-begal-di-tangerang-ditangkap-warga