TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan adanya aksi pemerkosaan yang dialami seorang anak berusia 16 tahun oleh tujuh pria di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Komisioner KPAI Putu Elvina mengatakan, peristiwa kejahatan seksual yang dialami anak memiliki modus yang beragam. Salah satunya melalui pendekatan melalui media sosial (medsos).
"Pertemanan online dan berakhir pada kejahatan seksual offline tentu sangat mengkhawatirkan dan patut diwaspadai oleh orangtua," kata Elvina kepada Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Karena itu, Elvina meminta agar orangtua sudah sepatutnya memahami media sosial dalam fasilitas ponsel yang diberikan kepada anak.
"Orangtua wajib melakukan edukasi tentang literasi media, efek negatif, dan tentu melakukan pembatasan penggunaan gawai kepada anak," ucapnya.
Orangtua juga disebut harus dapat berkomunikasi dengan baik kepada anak tentang penggunaan media sosial.
Itu untuk mengetahui jika media sosial yang dimainkan setiap hari aman dari aksi modus kejahatan.
"Orangtua bisa mengetahui bagaimana anak bisa aman menggunakan gawai," tutupnya.
Sebelumnya, Seorang anak di bawah umur di Pagedangan, Kabupaten Tangerang menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh orang pria hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.
Suatu ketika Fikri membujuk rayu korban yang masih berusia di bawah umur untuk mau berhubungan badan dengan dirinya.
"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata AKP Efri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/6/2020).
Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.
"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100.000 per orang untuk bisa menyetubuhinya," ucap Efri.
Sudirman lantas pergi mencari pil eksimer itu dan kembali setelah 20 menit kemudian.
Ia membeli tiga butir eksimer dalam waktu tersebut.
Lalu, tersangka lainnya bernama Fikri Fadhilah langsung mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus.
Mengonsumsi tiga butir pil sekaligus membuat korban kehilangan kesadaran. Momen itulah yang dimanfaatkan para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran.
Setelah menyetubuhi korban, masing-masing dari mereka memberikan uang Rp 100.000.
"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri.
Tapi pada tanggal 9 Juni 2020 lalu, keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit. Namun, pada tanggal 11 Juni 2020 korban meninggal dunia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/15/12253811/kpai-pertemanan-online-berakhir-pada-kejahatan-seksual-offline-sangat