Berdasarkan laporan polisi, SPM merupakan salah seorang pengurus sebuah gereja di Depok. Dia merupakan pembina salah satu kegiatan pelayanan di gereja itu yang melibatkan remaja.
Anak-anak yang menjadi korban pencabulan SPM merupakan anak-anak yang juga aktif berpartisipasi dalam kegiatan di gereja tersebut.
"Dari peristiwa pencabulan tersebut, diketahui ada beberapa anak yang jadi korban. Sementara ini baru dua saja yang melapor sebagai korban," kata Azis kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Dalam melakukan aksinya, SPM memaksa korban agar menurut.
"Jadi, korban diundang dan diminta melakukan hal yang tak pantas," ujar Azis.
"Dia ini pura-pura mengajak korbannya berbenah perkakas, tapi justru malah dilakukan pencabulan," tambahnya.
SPM telah menjadi pembina kegiatan yang diikuti oleh anak-anak di gereja tersebut sejak tahun 2000-an.
Kasus yang dilaporkan itu baru tercium pada 22 Mei 2020 oleh pengurus lain gereja tersebut. Pengurus gereja kemudian melakukan investigasi secara internal untuk mendalami dugaan itu.
Setelah memperoleh pengakuan dari sejumlah anak yang menjadi korban pencabulan oleh SPM, pengurus gereja melaporkannya ke polisi.
Setelah serangkaian pemeriksaan saksi, SPM akhirnya ditangkap polisi pada hari Minggu kemarin.
"Pada tersangka, kami sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana secara spesifik ia diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak," jelas Azis.
"Terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan dan proses penyelidikan lebih lanjut, dan mungkin akan kami bantu ke psikiater," tambah dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/15/14530561/korban-pencabulan-seorang-pengurus-gereja-di-depok-diduga-lebih-dari-satu