Salin Artikel

Jadi Terpidana Kejahatan Seksual di AS, Russ Medlin Dikenai Wajib Lapor 25 Tahun, tetapi Tak Patuh

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, tak hanya tersandung kasus kejahatan seksual anak di Indonesia.

Berdasarkan catatan kriminal negara bagian Nevada, Amerika Serikat, Medlin juga berstatus terpidana dua kasus kejahatan seksual di negaranya pada 2005 dan 2008.

"Atas perbuatannya, dia dikenai hukuman wajib lapor sebagai terpidana pelanggaran seksual selama 25 tahun," demikian laporan media AS, The Daily Beast, yang terbit 16 Desember 2019.

Namun, Medlin tidak mematuhi kewajibannya itu. Otoritas negara bagian Nevada melabeli dia dengan status "non-compliant".

"Medlin tidak mematuhi kewajibannya untuk wajib lapor dan negara bagian Nevada tidak mengetahui keberadaannya," tulis The Daily Beast.

Berdasarkan informasi di situs resmi otoritas negara bagian Nevada, http://www.nvsexoffenders.gov/, Medlin berstatus "non-compliant".

Dalam situs web tersebut, Medlin dinyatakan sebagai pelanggar "tier level 2". Dia seharusnya wajib lapor tidak kurang dari setiap 180 hari atau 6 bulan dalam kurun waktu 25 tahun.

Namun, karena Medlin tidak melaksanakan kewajibannya, dia dicap sebagai "non-compliant".

Di Indonesia, Medlin ditangkap polisi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penangkapan Medlin berawal dari kecurigaan warga di sekitar kediamannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru.

Warga curiga lantaran beberapa anak perempuan di bawah umur kerap keluar masuk rumah yang ditempati Medlin selama kurang lebih tiga bulan.

Seorang warga kemudian melapor ke polisi dan aparat pun melakukan penyelidikan.

Selama proses penyelidikan, polisi menemui salah satu anak yang masuk ke rumah Medlin.

"Kita berhasil mengamankan anak kecil berusia 15 tahun sampai 17. Setelah ditanyakan, dia baru di-booking oleh pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik. Ada tiga anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.

Berdasarkan informasi itu, polisi menggeledah rumah tersebut dan menangkap Medlin pada Senin kemarin.

Setelah diperiksa polisi, Medlin diketahui punya catatan kriminal di negeri asalnya. Dia sempat terlibat kasus pelecehan seksual anak di AS.

"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008, dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS," ujar Yusri.

Jadi buronan FBI

Medlin juga rupanya juga buronan Biro Investigasi Federal AS (Federal Bureau of Investigation/FBI).

"Russ sorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," kata Yusri.

Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan modus penipuan investasi saham.

Dari temuan itu, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan FBI untuk penanganan lebih lanjut buat Medlin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/16/19535401/jadi-terpidana-kejahatan-seksual-di-as-russ-medlin-dikenai-wajib-lapor-25

Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke