JAKARTA, KOMPAS.com - Calon peserta didik baru bisa beberapa kali mendaftarkan diri pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta.
Kepala Bidang Perencanaan dan Penganggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ellis Rachmayani mengatakan, calon siswa bisa mendaftar pada PPDB jalur berikutnya jika yang bersangkutan tidak diterima pada suatu jalur.
Pemprov DKI Jakarta diketahui membuka beberapa jalur PPDB secara bertahap.
Ketentuan lainnya, calon siswa juga bisa kembali mendaftar di sekolah lain jika tidak diterima di sekolah pilihan, selama proses pendaftaran masih berlangsung.
"Selama belum diterima di sekolah pilihan, calon peserta didik baru bisa mengajukan pilihan kembali selama masa pendaftaran dalam jalurnya berlangsung," ujar Ellis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/6/2020).
Ellis mencontohkan, pendaftaran PPDB jalur zonasi akan dibuka pada 25-27 Juni 2020. Seorang calon siswa kemudian memilih tiga sekolah saat mendaftar di jalur tersebut.
"Pada tanggal 26, calon peserta didik baru melihat proses seleksi dan terlempar dari tiga sekolah yang dipilih, dia masih bisa mengajukan lagi pilih sekolah lain yang ada dalam zonasinya sampai tanggal 27," kata Ellis.
Proses seleksi tersebut bisa dilihat langsung di situs web ppdb.jakarta.go.id setelah calon siswa log in dengan memasukkan nomor peserta dan password.
Berikut ketentuan lengkap soal calon siswa bisa beberapa kali mendaftar PPDB sesuai ketentuan surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
PPDB SD
PPDB SD dilaksanakan dengan lima tahap, yakni:
PPDB SMP dan SMA
PPDB SMP dan SMA dilaksanakan dengan enam tahap, yakni:
PPDB SMK
PPDB SMK dilaksanakan dengan lima tahap, yakni:
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/18/11281191/calon-siswa-bisa-beberapa-kali-daftar-ppdb-jakarta-ini-ketentuannya