Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, penculikan itu terjadi 9 Juni 2020.
"Tersangka NA main ke daerah Rawa Malang, tersangka pernah bertempat tinggal di sana," kata Imam di Polsek Cilincing, Kamis (18/6/2020).
NA lalu menculik seorang anak berinisial AAR (7). Anak itu di bawa kediamannya dan ke kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kurang lebih sepekan NA menculik anak itu. Ayah anak itu, Ade Supardi, melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Cilincing pada 9 Juni 2020.
Polisi lalu menyebarkan foto anak tersebut di Instagram.
"Tanggal 17 (Juni) itu ada tetangga yang menemukan anak tersebut karena sesuai dengan di Instagram ada fotonya. Ditemukan di Jalan Kenangan, Koja, Jakarta Utara," kata Imam.
Saat mendapat laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi dan menemukan anak itu beserta tersangka penculiknya.
NA disangkakan atas Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/18/18523091/seorang-psk-culik-anak-usia-7-tahun-di-cilincing-jakarta-utara