Salin Artikel

Peraturan yang Harus Diketahui jika Monas Dibuka Kembali pada 20 Juni

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuka kembali sejumlah tempat wisata pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Tempat wisata indoor (dalam ruangan) maupun outdoor (di luar ruangan) akan diperbolehkan beroperasi kembali mulai 20 Juni dan 21 Juni 2020.

Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat menjadi salah satu tempat wisata yang sudah diizinkan buka pada 20 Juni mendatang.

Dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Meskipun sudah mendapatkan lampu hijau untuk kembali beroperasi, pihak pengelola belum dapat memastikan apakah kawasan Monas akan langsung dibuka untuk umum.

Kepala Seksi Ketertiban UPK Monas Deddy Nurahmat menjelaskan, pembukaan kawasan Monas masih menunggu arahan dari Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

"Kami belum pastikan di tanggal 20. Kami menunggu keputusan dari kepala dinas. Karena ini kan sudah 3 bulan istirahat. Jadi kami masih nunggu arahan, baru akan membuka," ujarnya dihubungi Kompas.com, Kamis (18/6/2020) kemarin.

Terlepas dari belum adanya keputusan, Deddy mengaku bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan untuk diterapkan saat Monas kembali dibuka.

"Jadi protokol kesehatan sudah kami siapkan. Bahkan rambu-rambu untuk pengunjung dan penggunaan fasilitas olahraga di kawasan monas juga sudah tersedia," tambah dia.

Pembatasan pengunjung

Salah satu protokol kesehatan yang diterapkan di kawasan Monas adalah membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas sebelum pandemi Covid-19.

Deddy menjelaskan, sebelum adanya pandemi Covid-19, jumlah pengunjung yang dapat ditampung dan naik ke Tugu Monas bisa mencapai 2.500 sampai 3.000 orang.

Maka, saat kembali beroperasi pada masa PSBB transisi, pengunjung yang diperbolehkan naik ke Tugu Monas hanya setengahnya.

"Kami biasa itu mengangkut yang mau naik ke tugu Monas 2.500-an sampai 3.000 orang. Nah pada masa transisi ini hanya memfasilitasi untuk 1.250 orang," Kata Deddy.

Jam operasional terbatas

Tak hanya pembatasan pengunjung, jam operasional kawasan Monas juga dibatasi ketika nantinya dibuka untuk umum.

Deddy mengatakan, kawasan Monas hanya dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.

Nantinya, petugas akan berkeliling kawasan Monas untuk memastikan tidak ada pengunjung di luar jam operasional.

Petugas tersebut juga akan mengawasi penerapan protokol kesehatan oleh para pengunjung, mulai dari kewajiban penggunaan masker sampai larangan untuk berkerumun.

Hanya dua pintu masuk

Pengelola kawasan Monas hanya membuka dua pintu yang menjadi akses masuk dan keluar untuk para pengunjung.

Deddy mengungkapkan bahwa dua pintu yang dibuka ialah pintu barat daya dan pintu timur.

"Pintu barat daya itu yang depan gedung Indosat dekat IRTI dan pintu timur dekat Stasiun Gambir," ungkapnya.

Pembukaan dua pintu tersebut dipilih karena menjadi akses terdekat bagi pengunjung yang hendak masuk ke Tugu Monas karena kereta wisata belum dioperasikan.

Menurut Deddy, di setiap pintu masuk itu sudah disiagakan petugas untuk mengecek suhu tubuh pengunjung dan memastikan mereka menggunakan masker.

Anak-anak, ibu hamil, dan lansia dilarang ke Monas

Deddy mengatakan, anak-anak, ibu hamil dan lansia dilarang memasuki kawasan Monas walaupun nantinya sudah dibuka kembali.

Aturan tersebut diterapkan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, karena tiga kategori pengunjung itu rentan terpapar virus Corona.

"Pengunjung yang lansia, ibu hamil dan anak itu tidak perbolehkan masuk ke kawasan Monas," kata Deddy.

Adapun larangan itu sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada masa PSBB transisi yang berlangsung hingga akhir Juni 2020.

Anies mengungkapkan, anak-anak, lansia, dan ibu hamil belum boleh berkegiatan selama masa transisi pada Juni 2020.

Termasuk mengunjungi taman rekreasi dan kebun binatang selama masa transisi.

"Warga usia lanjut, anak-anak dan ibu hamil belum boleh mengikuti kegiatan," ucapnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/19/07333451/peraturan-yang-harus-diketahui-jika-monas-dibuka-kembali-pada-20-juni

Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke