Surat Edaran nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu diteken Ketua DMI Jusuf Kalla dan disebar pada Selasa (16/6/2020).
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menilai, shalat Jumat lebih efektif hanya dilakukan satu gelombang selama kapasitas di masjid cukup.
“Sepanjang kapasitas masjid dengan jaga jarak dapat dilakukan satu kali ibadah saya kira lebih efektif satu kali ibadah. Sepanjang kapasitas masjid cukup dilakukan satu kali ibadah saya kira lebih efektif satu kali ibadah,” ujar Rahmat di Bekasi, Jumat (19/6/2020).
Ia mengatakan, tak masalah shalat jamaah satu gelombang. Paling penting adalah para jemaah mengikuti aturan shalat sesuai aturan protokol pencegahan Covid-19.
Mulai dari pakai masker saat beribadah hingga jaga jarak 1 meter antarjamaah.
“Sepanjang kapasitasnya masih dalam koridor area masjid menurut saya tidak ada masalah, yang tidak boleh itu aktivitas umum di jalan raya. Itu tidak boleh dan tidak perlu sampai 2 meter sebetulnya physical distancing, 1 meter cukup, yang paling utama itu masker itu yang utama,” kata Rahmat.
Ia mengaku, belum mendapat surat edaran dari DMI pusat terkait shalat dua gelombang.
Namun, ia menyerahkan keputusan shalat dua gelombang ke masing-masing pengurus masjid yang menggelar ibadah shalat Jumat.
“Berita itu sudah tersosialisasi ke masyarakat dan masyarakat sudah menyesuaikan. Tentunya DMI sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia Pusat artinya itu sudah menjadi keputusan lembaga dan keputusan umat,” tutur dia.
Sebelumnya, DMI mengatur pelaksanaan shalat Jumat bergelombang secara bergiliran berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon selular umat Muslim yang akan melaksanakan shalat.
Apabila Shalat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, umat Muslim yang memiliki angka akhir nomor telepon ganjil bakal melaksanakan shalat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama.
Sementara umat Muslim yang nomor telepon ponselnya angka genap dipersilakan shalat di gelombang kedua atau pada pukul 13.00.
Begitu pula sebaliknya, apabila pelaksanaan Shalat Jumat jatuh pada tanggal genap, maka umat Muslim dengan angka akhir nomor telepon genap yang akan shalat gelombang pertama.
Sedangkan nomor telepon dengan angka ganjil shalat Jumat pada gelombang kedua.
Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruquthni mengatakan, aturan ini untuk menjawab kebingungan para takmir masjir masjid. Usulan aturan itu, kata dia, datang dari Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.
"Untuk menyelamatkan jemaah dari risiko yang berbahaya, maka Pak JK memikirkan lebih detail lagi. Itu saja," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/19/09524971/dmi-buat-aturan-shalat-jumat-bergelombang-wali-kota-bekasi-lebih-efektif