Namun masalah lain muncul. Aulia ternyata punya anak yang masih balita (empat tahun) dari pernikahannya dengan suaminya dibunuhnya itu, yaitu Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
Hak asuh untuk anak itu sempat diajukan oleh masing-masing keluarga, baik keluarga Aulia Kesuma maupun keluarga Edi Candra Purnama.
Hal itu dikemukakan kuasa hukum Aulia, yakni Firman Candra, di Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Dua orang perwakilan keluarga Edi yakni Asoka Wardhana dan Sri Rahayu sempat mengajukan hak asuh untuk anak tersebut.
"Pak Asoka tidak disetujui karena usia. Usianya sudah di atas 65, kemudian ada lagi Ibu Sri Rahayu umurnya 56 tidak disetujui karena belum pernah menikah. Jadi enggak di-aprove sama hakim sebagai wali," kata Firman.
Hak asuh
Hak asuh anak itu akhirnya jatuh kepada Angel (22). Angel merupakan anak Aulia Kesuma dari pernikahannya dengan suami pertama.
Angel dianggap layak menerima hak asuh lantaran masih muda dan sudah berpenghasilan.
"Jadi yang di-aprove si Angel karena masih bekerja dan masih bisa menghidupilah," kata dia.
Firman mengatakan, pihak Aulia Kesuma sudah berkomunikasi dengan keluarga Edi untuk bersama merawat anak itu.
"Saya terus terang sudah menelepon keluarga korban untuk bersama-sama yuk kita memiliki spirit untuk mengasuh anak ini bersama. Mau dendam sampai kapan pun tidak akan bisa menghidupi orang yang sudah tidak ada," ucap Firman.
Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juni ini.
"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," kata hakim saat membacakan vonis.
Hakim menilai, dua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Terlilit utang
Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan Edi dan Dana pada Agustus 2019.
Aulia mengaku ia sakit hati kepada Edi. Aulia mengklaim bahwa dia harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarga.
Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.
Tahun 2013, Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank. Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran. Aulia harus mencicil utang itu sebesar Rp 200 juta per bulan.
Aulia mengaku stres dan pernah berniat bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut.
Sementara Edi lepas tangan, tak mau membantu dalam menyelesaikan utang itu.
Aulia berharap rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu ditolak Edi.
Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran kemudian membunuh Edi dan Dana. Merea dibunuh di rumah di Lebak Bulus itu dengan cara diracun pakai 30 butir obat tidur.
Jenazah mereka kemudian dibawa ke daerah Sukabumi, Jawa Barat, lalu dibakar di dalam mobil di sana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/23/16013421/aulia-kesuma-divonis-hukuman-mati-tinggalkan-anak-usia-empat-tahun