Salin Artikel

Anggota DPRD Nilai Disdik Diskriminatif dan Tak Adil Soal Jalur Zonasi PPDB

Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Basri Baco, mengemukakan hal itu dalam rapat di Komisi E dengan sejumlah orangtua murid dan Dinas Pendidikan DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Basri mengatakan indikasi diskriminatif dan tidak adil itu tampak dalam juknis jalur zonasi. Dalam juknis itu tertulis jika kuota zonasi telah penuh maka diseleksi berdasarkan usia dimulai dari yang tertua.

Menurut Basri, hal ini bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru.

"Menurut saya Bapak-Ibu sesuai permendikbud ini diskriminatif dan ini tidak adil. Acuan kita adalah Permendikbud 44 tahun 2019. Kalau juknis Ibu Kadis hari ini bertentangan dengan itu, juknis itu cacat hukum dan harus batal demi hukum," ucap Basri dalam rekaman rapat itu yang diterima dari Humas DPRD.

Pada Pasal 25 Permenbud tertulis seleksi calon siswa dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal, setelah itu berdasarkan usia.

"Poinnya dalam pasal 24 25 jelas sekali diterangkan bahwa seleksi pakai zonasi kemudian jarak, baru umur. Dan juknis Ibu hari ini Ibu hilangkan satu, dari zonasi langsung umur, jarak Ibu tidak pedulikan," kata Basri.

Ia juga keberatan dengan pengurangan kuota jalur zonasi di Jakarta yang hanya 40 persen. Padahal dalam Permendikbud Nomor 44, kuota jalur zonasi sebesar 50 persen.

"Dalam aturan yang Ibu buat itu 40 persen. Ini melanggar permendikbud, berarti, menurut saya, ini tidak boleh diberlakukan dan cacat hukum, harus dievaluasi," kata dia.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, jika jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Berikut adalah kuota masing-masing jalur untuk PPDB SMP dan SMA di Jakarta:

  • Afirmasi: kuota 25 persen, seleksi berdasarkan usia
  • Zonasi kelurahan: kuota 40 persen, seleksi berdasarkan usia
  • Prestasi akademik: kuota 20 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
  • Prestasi non-akademik: kuota 5 persen, dibuktikan dengan sertifikat prestasi
  • Luar DKI: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
  • Perpindahan orangtua: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah

PPDB SMK:

  • Afirmasi: kuota 35 persen, seleksi berdasarkan usia
  • Prestasi: kuota 55 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah, sertifikat prestasi
  • Luar DKI: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
  • Perpindahan orangtua: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/24/22211241/anggota-dprd-nilai-disdik-diskriminatif-dan-tak-adil-soal-jalur-zonasi

Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke