Kapolsek Koja Komisaris Polisi Cahyo mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga muncikari.
"Mereka memperdagangkan orang yang mana para korban ini rata-rata di bawah umur. Ada tiga pelaku yang kita amankan yakni Dian Novianti, Kamsa Nur Cholis, dan Suryadi," kata dia, Sabtu (27/6/2020).
Cahyo mengatakan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas perdagangan PSK di bawah umur di kawasan Koja, Jakarta Utara. Polisi kemudian menyelidiki laporan itu.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati tiga nama pelaku tersebut yang bertindak sebagai mucikari. Mereka pun ditangkap di rumah kos di Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Tidak hanya itu, polisi juga mendapat 7 orang anak korban perdagangan dengan rata-rata usia 15 sampai 17 tahun.
"Rata-rata korban dari Cianjur. Mereka sengaja direkrut, ditampung di salah satu tempat kos yang mana kos tersebut disediakan para pelaku," ujar Cahyo.
Ketika ditampung, pelaku pun mulai menjajakan para anak di bawah umur ini lewat media sosial.
Jika ada pelanggan yang tertarik, sang muncikari pun akan menyediakan anak tersebut untuk menjadi alat pemuas seks.
Atas perbuatannya, ketiga muncikari dikenakan pasal UU TPPO pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang juncto pasal 296 KUHP.
"Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," tutup Cahyo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/27/15481241/pekerjakan-anak-di-bawah-umur-jadi-psk-tiga-muncikari-ditangkap-di-koja