"Telah dikeluarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kota Depok," kata Idris melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (1/7/2020) pagi.
Perpanjangan pertama status itu dimulai pada 30 Mei lalu dan berakhir Selasa kemarin.
Dalam perpanjangan kedua itu, tak ada tanggal pasti soal jangka waktu status tanggap darurat bencana Covid-19 di Depok, sebab hanya bergantung pada keputusan di tingkat nasional.
Itu berarti, kapan berakhirnya status tanggap darurat bencana Covid-19 di Depok belum bisa dipastikan.
"Masa tanggap darurat bencana ini diperpanjang kembali mulai tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan dicabutnya status Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional," kata Idris.
Perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 ini berbeda dengan perpanjangan PSBB.
PSBB di Depok yang saat ini masuk dalam fase PSBB Proporsional level 3 (zona kuning) sejak 5 Juni 2020 silam, dijadwalkan berakhir Kamis besok.
Rapat evaluasi biasanya akan digelar unsur pimpinan di Kota Depok sebelum menerbitkan keputusan ihwal perpanjangan atau penghentian PSBB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/01/09332591/darurat-bencana-covid-19-di-depok-diperpanjang-sampai-waktu-yang-belum