DEPOK, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota Depok resmi diperpanjang dengan kewaspadaan level 3 (zona kuning), dari 5 level yang ada.
Sebelumnya, PSBB Proporsional level 3 yang diberlakukan di Depok sejak 5 Juni 2020 dijadwalkan berakhir besok, Kamis (2/7/2020).
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkapkan bahwa perpanjangan PSBB Proporsional merupakan evaluasi dari tingkat provinsi terhadap wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek).
"Sesuai hasil evaluasi Gugus Tugas Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat pada hari ini, PSBB proporsional untuk wilayah Bodebek akan diperpanjang," jelas Idris melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020) malam.
"Kota Depok akan mengikuti kebijakan perpanjangan masa PSBB proporsional wilayah Bodebek sesuai dengan level kewaspadaan saat ini yaitu level 3, bersama-sama dengan daerah Bodebek lainnya," imbuh dia.
Meski demikian, Idris belum dapat mengungkapkan lama periode perpanjangan PSBB Proporsional di wilayahnya.
"Periode waktu akan ditentukan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat," kata dia.
Sebelumnya, Kota Depok juga memperpanjang status tanggap darurat bencana Covid-19 yang sedianya berakhir pada 30 Juni 2020 lalu.
Seperti halnya PSBB Proporsional, periode perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Depok ditentukan oleh unsur pemerintahan yang lebih tinggi, dalam hal ini mengikuti pemerintah pusat.
Aktivitas yang dilarang
Ketentuan mengenai aneka aktivitas yang boleh dilakukan secara terbatas maupun terlarang selama PSBB Proporsional ini termuat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020, yang merujuk pada aturan sejenis di tingkat provinsi.
Dengan kewaspadaan level 3, berikut sejumlah aktivitas yang tak diperkenankan untuk dilakukan di Depok selama PSBB proporsional:
1. Aktivitas pelayanan di posyandu
2. Aktivitas di lokasi wisata
3. Aktivitas di tempat karaoke dan bioskop
4. Aktivitas di spa, salon, barber shop/cukur rambut, panti pijat
5. Aktivitas di sekolah (pembelajaran dilakukan jarak jauh)
6. Aktivitas di taman
7. Aktivitas di kolam renang
8. Aktivitas di perpustakaan
Di samping penutupan tempat-tempat umum barusan, larangan juga berlaku bagi aktivitas-aktivitas ini:
1. Unjuk rasa
2. Festival seni dan budaya
3. Turnamen olahraga
4. Konser
5. Pertemuan skala besar (seperti kongres, seminar, workshop, dll.)
6. Resepsi pernikahan dan khitan (kecuali keluarga inti)
7. Takziah/kegiatan pemakaman (kecuali keluarga inti)
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/01/19404611/depok-perpanjang-psbb-proporsional-dengan-kewaspadaan-level-3