Salin Artikel

Depok Perpanjang PSBB Proporsional dengan Kewaspadaan Level 3

DEPOK, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota Depok resmi diperpanjang dengan kewaspadaan level 3 (zona kuning), dari 5 level yang ada.

Sebelumnya, PSBB Proporsional level 3 yang diberlakukan di Depok sejak 5 Juni 2020 dijadwalkan berakhir besok, Kamis (2/7/2020).

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkapkan bahwa perpanjangan PSBB Proporsional merupakan evaluasi dari tingkat provinsi terhadap wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek).

"Sesuai hasil evaluasi Gugus Tugas Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat pada hari ini, PSBB proporsional untuk wilayah Bodebek akan diperpanjang," jelas Idris melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020) malam.

"Kota Depok akan mengikuti kebijakan perpanjangan masa PSBB proporsional wilayah Bodebek sesuai dengan level kewaspadaan saat ini yaitu level 3, bersama-sama dengan daerah Bodebek lainnya," imbuh dia.

Meski demikian, Idris belum dapat mengungkapkan lama periode perpanjangan PSBB Proporsional di wilayahnya.

"Periode waktu akan ditentukan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat," kata dia.

Sebelumnya, Kota Depok juga memperpanjang status tanggap darurat bencana Covid-19 yang sedianya berakhir pada 30 Juni 2020 lalu.

Seperti halnya PSBB Proporsional, periode perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Depok ditentukan oleh unsur pemerintahan yang lebih tinggi, dalam hal ini mengikuti pemerintah pusat.

Aktivitas yang dilarang

Ketentuan mengenai aneka aktivitas yang boleh dilakukan secara terbatas maupun terlarang selama PSBB Proporsional ini termuat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020, yang merujuk pada aturan sejenis di tingkat provinsi.

Dengan kewaspadaan level 3, berikut sejumlah aktivitas yang tak diperkenankan untuk dilakukan di Depok selama PSBB proporsional:

1. Aktivitas pelayanan di posyandu

2. Aktivitas di lokasi wisata

3. Aktivitas di tempat karaoke dan bioskop

4. Aktivitas di spa, salon, barber shop/cukur rambut, panti pijat

5. Aktivitas di sekolah (pembelajaran dilakukan jarak jauh)

6. Aktivitas di taman

7. Aktivitas di kolam renang

8. Aktivitas di perpustakaan

Di samping penutupan tempat-tempat umum barusan, larangan juga berlaku bagi aktivitas-aktivitas ini:

1. Unjuk rasa

2. Festival seni dan budaya

3. Turnamen olahraga

4. Konser

5. Pertemuan skala besar (seperti kongres, seminar, workshop, dll.)

6. Resepsi pernikahan dan khitan (kecuali keluarga inti)

7. Takziah/kegiatan pemakaman (kecuali keluarga inti)

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/01/19404611/depok-perpanjang-psbb-proporsional-dengan-kewaspadaan-level-3

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke