BEKASI, KOMPAS.com - Polisi kembali menggelar rekonstruksi penyerangan kelompok John Kei terhadap Nus Kei pada Senin (6/7/2020) ini.
Usai reka adegan di dua lokasi Kelapa Gading dan Arcici Sport Center, Cempaka Reka adegan kemudian diselenggarakan di kediaman John Kei Kompolek Tytyan Indah Utama X, Kecamatan Medan Satria, Kelurahan Kali Baru, Bekasi, Jawa Barat.
Di kediamannya, John Kei akhirnya dimunculkan setelah di dua lokasi rekonstruksi tidak terlihat ikut serta memerankan adegan dirinya. Di dua tempat sebelumnya, John Kei diganti oleh salah satu anggota kepolisian untuk peran pengganti.
John Kei melakukan reka adegan terpisah dengan anak buahnya. Setelah terlebih dahulu anak buahnya memerankan adegan rekonstruksi, John Kei kemudian keluar.
Dia tampak hadir menggunakan seragam tahanan bewarna oranya dan mengenakan kaca mata, celana biru, dan menggunakan masker. John Kei tampak dijaga ketat oleh pihak kepolisian bersenjata.
Adegan di kediaman John Kei tampak menunjukkan rencana dia dan anak buahnya sehari sebelum penyerangan, Sabtu (20/7/2020) malam.
John Kei pada pukul 18.14 WIB memimpin rapat di samping rumahnya, tepatnya di portal pembatas rumahnya.
“Tersangka John Kei datang menghampiri tersangka Daniel Farfar dan kawan-kawan dan mengatkan, 'Besok berangkat, tabrak dan hajar rumah Nus Kei. Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja'," ujar salah satu penyidik di lokasi, Senin (6/7/2020).
Selain itu, John Kei juga tampak memeragakan saat dia memberikan uang kepada anak buahnya sebanyak Rp10 juta.
Uang itu diberikan John Kei secara khusus kepada Daniel, anak buahnya di depan rumah John Kei untuk biaya transportasi.
Usai adegan tersebut John Kei pun dibawa kembali ke dalam mobil tahanan.
Lalu hadir Daniel kembali ke portal tempat rapat diadakan. Daniel kemudian kumpul dengan anak buah John Kei lainnya untuk memberi tahu pada Minggu (21/7/2020)
Mereka akan berkumpul kembali di Arcici Sport Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada 08.00 WIB.
John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Awal mula persoalan
Perselisihan antara John Kei dan Nus Kei berawal dari penjualan tanah di Maluku.
Menurut polisi, persoalan tanah itu sudah ada sejak John Kei mendekam di Lapas Permisan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Ada perkara tanah yang saat itu memang John Kei minta tolong kepada Nus Kei untuk segera diuruskan, karena John Kei pada saat itu ada di Nusakambangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Setelah keluar dari Lapas, John Kei mendapat kabar bahwa uang hasil penjualan tanah telah dicairkan sehingga dia meminta jatah penjualan tanah.
Namun, Nus Kei mengaku belum menerima uang hasil penjualan tanah.
"Si John Kei merasa dikhianati oleh Nus Kei dengan permasalahan yang ada. Menurut John Kei, sudah dibayar, tapi menurut Nus Kei belum," ungkap Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/06/21013361/muncul-saat-rekonstruksi-di-rumahnya-john-kei-perankan-adegan-pimpin
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.