Dalam aksinya, SA berniat menyekap dan menjerat kepala serta leher korban dengan sarung dan tali. Namun, korban berhasil melarikan diri, berteriak. SA lalu ditangkap warga sebelum digelandang ke kantor polisi.
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengungkapkan, SA diduga dalam keadaan terjepit secara ekonomi.
"Dia mengira, driver ini memiliki uang atau properti yang lain. Dia pikir driver ini punya uang yang cukup untuk dia melunasi utang," ujar Azis dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa pagi.
"Dia terlilit utang, termasuk di dalamnya cicilan sepeda motor. Dari situ ia terpikir untuk melakukan kejahatan," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SA mengaku tak berpenghasilan karena perusahaannya terdampak Covid-19. SA mengaku jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) kurang lebih dua pekan lalu.
"Pelaku mengaku punya utang sekitar Rp 10 juta. Dia mengakui berniat cukup lama, sejak 3 hari sebelum kejadian sudah menyiapkan sarung dan tali untuk menjerat korbannya, dan memang targetnya driver (taksi online)." ujar Azis.
Kini, SA ditahan polisi dan terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/07/11160071/kena-phk-dan-punya-utang-alasan-pria-di-depok-hendak-rampok-sopir-taksi