Kapolsek Bekasi Utara Kompol Chaled Thayib mengatakan, YI sempat melukai kepala dua orang penjaga warung kelontong menggunakan palu.
Akibatnya, dua penjaga warung LA (24) dan ibunya H (43) alami luka-luka di kepala dan di tubuhnya.
“Ada percobaan pencurian. Iya (dipukul) dengan palu biasa ke kepalanya, besi gagangnya kayu (bentuk kayunya),” ujar Kapolsek Bekasi Utara Kompol Chaled Thayib saat dikonfirmasi, Rabu malam.
Chaled mengatakan, YI telah berencana merampok warung tersebut. Awalnya YI memukul kepala dan punggung LA berkali-kali.
Karena mendengar suara LA merintih kesakitan, HA lalu keluar.
“H keluar ketika mendengar anaknya kesakitan. Ketika H muncul, pelaku langsung dia membabi buta pukul ibunya lagi pakai palu lagi ke punggung dan kepalanya,” kata Chaled.
Mendengar keributan yang terjadi, warga berbondong-bondong membantu menangkap pelaku.
Polisi kemudian datang membawa pelaku ke kantor polisi.
“Sudah ditahan diamankan dan diperiksa,” ucap dia.
Hasil pemeriksaan sementara, YI berniat merampok warung karena terlilit hutang sebesar Rp 650.000.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/09/05212691/percobaan-perampokan-sadis-di-bekasi-pelaku-terlilit-hutang