Salin Artikel

5 Fakta Persidangan Kasus Pembobolan Rekening Ilham BIntang

Orang pertama yang diperiksa dalam kasus tersebut merupakan Ilham Bintang sebagai korban.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, terungkap berbagai fakta.

Berikut rangkuman fakta persidangan mengenai kasus pembobolan rekening Ilham Bintang.

1. Bermula kehilangan sinyal

Dalam sidang, Ilham menceritakan bagaimana ia menyadari bahwa rekeningnya telah dibobol.

Semua bermula saat ia sedang berada di Sydney Airport, Australia pada tanggal 4 Januari 2020.

“Saya di airport, di HP muncul jaringan SOS. Waktu itu saya mau ke Melbourne,” kata Ilham dalam kesaksiannya, Rabu.

Ia sempat merasa heran mengapa kartu SIM-nya bisa kehilangan sinyal. Padahal, ia sudah mengaktifkan paket roaming Indosat sebelum berangkat ke Australia.

Namun, Ilham yang saat itu bersama cucunya dan berniat menemui anaknya di Melbourne tak begitu memedulikan hal tersebut.

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya 6 Januari 2020, jaringan di ponsel Ilham masih menunjukan sinyal SOS.

Ilham yang butuh melakukan transaksi perbankan lantas mengkoneksikan sinyal ponselnya dengan jaringan wifi.

Namun, saat itu ia tidak bisa mengakses aplikasi M-Banking dari Bank Commonwelth yang biasa ia gunakan.

Ilham memutuskan mendatangi bank Commonwealth yang ada di Melbourne untuk mengkonfirmasi apa yang sedang terjadi.

Kenyataan pahit ia terima sewaktu mengecek isi rekeningnya. Uang sebesar 25.000 dollar Australia atau setara Rp 250 juta telah raib.

“Sisanya 20 dollar Australia, tapi itu juga batas minimum yang ada di Bank,” ucam Ilham.

Kemudian, ia menghubungi agensinya yang berada di Jakarta. Ia meminta agensinya tersebut mengecek uangnya di bank yang sama, namun berbentuk rupiah.

Hasilnya pun serupa. Uang sebesar Rp 16 juta juga telah hilang.

Selain itu, terdapat transaksi sebesar Rp 120 juta di tiga kartu kredit Ilham, yakni BNI, BCA dan Citibank.

2. Lapor Kepolisian Melbourne

Langkah pertama yang dilakukan Ilham kala itu adalah melapor ke kepolisian Melbourne.

"Yang pertama saya laporkan kasus ini ke Polisi Melbourne. Saya tidak menyangka itu di Jakarta, saya kira kejahatan internasional karena uang saya waktu itu dalam bentuk dollar Australia,” kata Ilham.

Saat kasus itu belum menunjukkan perkembangan di kepolisian Australia, Ilham pulang ke Indonesia.

Ternyata, sinyal kartu SIM-nya masih menghilang. Ia lantas mendatangi gerai Indosat untuk mencari tahu.

Di situlah ia merasa sangat terkejut. Ia mendapati fakta bahwa seseorang telah mengambil alih kartu SIM-nya.

Seseorang yang mengaku sebagai Ilham Bintang mengurus kehilangan nomor ponsel di gerai Indosat di kawasan Bintaro.

Setelah mendapatkan kartu SIM itu, barulah mereka bisa mengakses berbagai rekening bank tersebut.

Ilham kemudian melaporkan hal tersebut ke kepolisian setempat hingga akhirnya komplotan pelaku ditangkap.

3. Salahkan Indosat

Dalam persidangan tersebut, Ilham sempat menyalahkan operator penyedia layanan kartu perdana Indosat karena dianggap melakukan kelalaian hingga rekeningnya berhasil dibobol.

Menurut Ilham, pegawai Indosat di gerai Bintaro telah melakukan kelalaian sehingga nomor ponselnya bisa diambil alih oleh para terdakwa.

“Jadi modusnya dia mengaku Ilham Bintang, itu luar biasa, dia cuma butuh waktu enam menit untuk mendapatkan kartu (perdana) saya. Saya tahu dari CCTV Indosat Bintaro,” kata Ilham.

Selain heran dengan waktu pengurusan yang cepat, Ilham waktu itu mendapat keterangan dari Indosat bahwa mereka lupa membuat salinan KTP yang digunakan para tersangka.

Ia menyalahkan pihak Indosat karena dianggap tidak menjalankan SOP penggantian nomor ponsel sebagaimana seharusnya.

Namun, Ketua Hakim Kamaludin menyela dengan menyebutkan agar Ilham tidak perlu membuat kesimpulan sendiri.

Kamaludin kemudian menjelaskan kepada Ilham bahwa komplotan terdakwa ini bekerja sangat sistematis.

“Dari sana (Indosat) mereka minta KTP Bapak. Ditunjukkan KTP Bapak walaupun mukanya bukan muka Bapak. Tapi kan mereka (Indosat) tidak mengetahui muka Bapak,” ucap Kamaludin.

“Mereka juga sudah punya semua data Bapak, KTP, KK, bahkan nama orangtua Bapak juga mereka sudah tahu. Jadi yang dibutuhkan mereka sudah ada semua,” sambung dia.

Fakta itu diketahui Kamaludin karena ia juga menangani sidang tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah.

4. Terdakwa bantah bobol kartu kredit

Desar (20), salah satu terdakwa dalam kasus tersebut membantah bahwa ia yang membobol kartu kredit BCA korban.

“Yang BCA tidak ada, Kalau Citibank iya tapi dibatalkan,” kata Desar dalam sidang pemeriksaan saksi korban Ilham Bintang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/7/2020).

Ia juga mengakui bahwa ia mengambil uang ratusan juta dari rekening bank Commonwealth Ilham.

“Yang (kartu kredit) BNI juga iya, tapi dibatalkan,” ucap Desar.

Namun, hakim tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut karena pada akhirnya, pihak bank berhasil membatalkan seluruh transaksi melalui kartu kredit Ilham.

Kerugian yang dirasakan Ilham hanya berasal dari pembobolan di bank Commonwealth yang membuatnya kehilangan uang senilai Rp 265 juta.

5. Hakim tegur jaksa

Dalam persidangan kemarin sempat diwarnai beberapa teguran hakim kepada jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudjiono ditegur lantaran tidak membawa barang bukti yang diperlukan serta tak masuknya sejumlah saksi dalam persidangan tersebut.

Teguran pertama dilayangkan Kamaludin ketika ia meminta barang bukti berupa surat keterangan dari pihak Indosat.

Namun setelah mengecek serangkaian barang bukti yang ia pegang, Mudjiono mengaku tidak membawanya.

Kamaludin kemudian menanyakan apakah fotokopian KTP Imam Bintang yang jadi barang bukti di sidang terdakwa lainnya juga menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Namun, JPU menyebutkan bahwa fotokopi KTP tersebut tidak dicantumkan.

“Tolong Pak Jaksa sebelum mulai persidangan disiapkan. Ini bukan sidang ecek-ecek. Jadi untuk yang akan datang dispersiapkan. Kita sidang kan juga banyak. Tolong ya,” kata Kamaludin.

Karena kesalahan jaksa tersebut, majelis hakim terpaksa meminta Ilham Bintang untuk kembali hadir dalam persidangan selanjutnya.

Untungnya, Ilham masih bersedia hadir di sidang selanjutnya.

Kemudian, Kamaludin juga sempat menanyakan kepada Jaksa apakah terdakwa pembuat KTP palsu yang disidangkan terpisah menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Setelah mengecek daftar saksi, Mudjianto menyampaikan bahwa ia tidak memasukkannya kedalam daftar saksi.

“Aneh ini, aneh,” kata salah satu hakim anggota berulang kali.

Adapun dalam persidangan siang ini, ada lima orang terdakwa yang menjalani persidangan.

Lima terdakwa itu antara lain Desar (20), Teti Rosmiawati (46), Wasno (52), Amran Yunianto (53), dan Pegik (28).

Sementara tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam komplotan tersebut disidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mereka didakwa dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 30 juncto Pasal 46 ayat 1 UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 3 dan 4 juncto Pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/09/07271321/5-fakta-persidangan-kasus-pembobolan-rekening-ilham-bintang

Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke