Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menjelaskan bahwa proyek reklamasi tersebut justru menambah beban permasalahan lingkungan hidup di Teluk Jakarta.
"Padahal kegiatan strategis di daerah itu adalah pemulihan lingkungan hidupnya. Tapi konsennya belum jelas, kita belum tahu upaya rehabilitasinya," Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi kepada Kompas.com, Minggu (12/7/2020).
Dia pun mempertanyakan urgensi perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) yang direncanakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut Sholeh, penjelasan Anies terkait pemanfaatan lumpur hasil kerukan sungai dan waduk di Jakarta yang mengalami sendimentasi bukan alasan untuk memberikan izin reklamasi.
Hal itu karena pengerukan sungai dan waduk untuk menangani banjir di Jakarta memang harus dilakukan, meski tidak ada perluasan kawasan kawasan Ancol dan Dufan.
"Ya saya pikir kalau melakukan pengerukan ya pengerukan saja. Bukan untuk menambah luas. Dia bisa digunakan untuk kepentingan lain, misalnya kan ada banyak lubang tambang yang belum ditutup di Indonesia ini," ucap dia.
Dia menambah, pemberian izin dengan alasan tersebut justru membuka peluang untuk melakukan reklamasi lain di Teluk Jakarta.
"Kalau nanti ada reklamasi lagi yang konsepnya di luar 17 pulau itu, dia akan mengatakan apa lagi itu untuk mengizinkan," kata Tubagus.
Diketahui, Anies menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Dalam keputusan gubernur tersebut, Anies menyebut bahwa yang dilakukan di Ancol dan Dufan adalah perluasan kawasan.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub yang diterima Kompas.com.
Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," seperti dikutip dari Kepgub tersebut.
Rencana reklamasi ini pun mendapat kritikan dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) hingga Anggota DPRD DKI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/12/20290161/izin-reklamasi-ancol-buat-nasib-pemulihan-teluk-jakarta-tidak-jelas