TANGERANG, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang kembali diperpanjang dengan kurun waktu 14 hari atau hingga 26 Juli 2020 mendatang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, perpanjangan PSBB tersebut didasari kekhawatiran Gubernur Banten Wahidin Halim yang tak ingin masyarakat euforia seakan sudah bebas dari PSBB.
"Khawatir kalau dilepas begitu saja (nanti) langsung euforia," ujar Arief saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (13/7/2020).
Arief mengatakan, Kota Tangerang belajar dari peristiwa kasus Covid-19 di Jawa Barat saat mulai melonggarkan PSBB.
Perlu diketahui, Covid-19 di Provinsi Jawa Barat sempat melonjak lebih dari 900 kasus dalam sehari.
"Nanti kasusnya kayak Jawa Barat," ujar dia.
Arief mengungkapkan, sebenarnya kasus Covid-19 di Kota Tangerang sudah jauh menurut dibandingkan dengan puncak pada PSBB tahap pertama.
Meski demikian, lanjut Arief, kasus baru Covid-19 memang tetap ada hingga saat ini.
"Sekarang sudah turun signifikan ya. Yang sembuh sudah banyak, tapi kasus baru juga ada," ujar dia.
Dalam siaran pers nomor 488/110-Kominfo/VII/2020 Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan PSBB di Tangerang Raya termasuk Kota Tangerang kembali diperpanjang dan sudah disepakati.
"Kita sepakat untuk memperpanjang PSBB," kaa dia.
Dia beralasan agar tidak terjadi euforia di tengah masyarakat ketika status PSBB dicabut.
"Jangan sampai kalau kita cabut PSBB akan terjadi euforia, masyarakat kembali seperti semula dan lupa," ujar Wahidin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/13/08372951/ini-alasan-psbb-kota-tangerang-diperpanjang-hingga-26-juli-2020