Salin Artikel

Kecelakaan Maut di DI Panjaitan, Polisi: Pengendara Tak Terpengaruh Miras

JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polres Jakarta Timur telah melakukan tes urine terhadap Anjani Rahma Pramesti (23), perempuan pengendara mobil yang menabrak pemotor hingga tewas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020) malam.

Hasilnya, Anjani dilaporkan tidak terkontaminasi alkohol akibat mibuman keras (miras) sebelum terjadinya kecelakaan.

"Tidak terpengaruh apa-apa. Hanya lelah aja ngantuk. Dia dikejar deadline persentasi, itu loh," ujar Kanit Laka Lantas Polres Jakti, AKP Agus Suparyanto, Jumat (17/7/2020.

Selain itu keluarga Anjani juga telah melakukan pertemuan dengan para keluarga korban di Polres Jakarta Timur.

"Pihak yang bersangkutan sudah membantu pemakaman, datang ke pemakaman korban. Termasuk yang di Purwakarta juga ada perwakilan," katanya.

Sebelumnya, Kecelakaan maut yang melibatkan mobil dan pemotor terjadi di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (5/7/2020) malam.

Mobil yang dikendarai Anjani Rahma Pramesti (23) menabrak dua motor.

Akibatnya, dua orang yang berboncengan motor, yakni Dadan Sujana dan Dony Sanjaya tewas.

Sementara pengendara motor lainnya, Novan Bawono mengalami luka-luka.

Agus menjelaskan, kecelakaan itu bermula saat mobil HRV dengan nomor polisi B 97 ARP yang dikendarai Anjani berjalan dari arah Utara ke Selatan melalui Jalan DI Panjaitan.

Sesampainya di Flyover Jatinegara, mobil Anjani menabrak motor Dadan yang kala itu sedang berboncengan dengan Dony.

"Mereka terjatuh terpental di badan jalan hingga meninggal dunia di lokasi. Kemudian mobil itu tetap jalan," kata Agus.

Setelah itu, mobil tersebut kembali terlibat kecelakaan. Mobil menabrak sepeda motor dengan nomor polisi B 5002 TCM yang sedang didorong Novan Bawono.

"Jadi sesampainya di dekat penampungan awal sampah menabrak lagi. Korban sedang mendorong sepeda motor, hingga luka pada dahi robek, muka besut, pinggang kanan besut, dan tangan kanan patah," ujar dia.

Korban meninggal dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jari, Jakarta Timur. Sedangkan korban luka dibawa ke Rumah Sakit Premier Jatinegara.

Sementara Anjani dalam pemeriksaannya mengaku lelah dan mengantuk dalam mengendari mobil sebelum terjadinya kecelakaan.

"Lelah, ngantuk. Katanya dia beberapa hari dikejar deadline mau paparan kerjaan hari (Kamis) ini di kantornya," ucap Agus.

Kini, Anjani pun sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kecelakaan maut itu.

Dia dikenakan pasal Pasal 310 Ayat 4 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu menyebutkan kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12.000.000.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/17/13021761/kecelakaan-maut-di-di-panjaitan-polisi-pengendara-tak-terpengaruh-miras

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke