JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, artis Catherine Wilson mengaku baru dua bulan menggunakan narkoba jenis sabu.
Hal tersebut terungkap saat artis berdarah Inggris itu diperiksa setelah dilakukan penangkapan bersama sekuritinya, J di rumahnya Jalan H. Soleh, Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat.
"Dalam keterangan awal yang bersangkutan mengaku baru sekitar 2 bulan menggunakan (sabu)," kata Yusri dalam rilis yang disiarkan secara daring, Sabtu (18/7/2020).
Namun, sampai saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait pengakuan Catherine dengan cara memeriksa rambut.
Menurut Yusri, hasil tersebut baru keluar dalam waktu dua atau tiga hari ke depan.
"Rencana akan kami tes rambutnya untuk keduanya untuk mengetahui seberapa lama menggunakan," ucapnya.
Penangkapan bermula dari laporan bahwa Cathrine punya narkoba. Polisi yang melakukan penyelidian kemudian menangkap Catherine dan sekuriti rumahnya berinisial J.
Selama ini J membantu Catherine dalam membelikan sabu dari A yang saat ini masih buron.
Dari penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu masing-masingnya seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Akibat perbuatannyan, Chatherine dan J disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun keduanya terancam hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 hingga 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/18/17300321/kepada-polisi-catherine-wilson-mengaku-baru-2-bulan-pakai-sabu