JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satpol PP DKI Jakarta Agus Irwanto mengatakan, masih ada warga yang tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Menurut Irwan, protokol kesehatan yang paling banyak dilanggar dalam sepekan terakhir adalah penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Seminggu ini pelanggaran masih cukup besar, ada 27.000 lebih pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak menggunakan masker," kata Irwan kepada wartawan, Minggu (19/7/2020).
Irwan menyampaikan, warga yang tidak menggunakan masker dikenai sanksi teguran, kerja sosial, hingga membayar denda maksimal sebesar Rp 250.000.
Sanksi yang diberikan sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Denda bayar Rp 250.000 atau kerja sosial selama 2 jam," ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB pada masa transisi fase pertama.
PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung sejak 17 Juli sampai 30 Juli 2020.
"Kami di DKI Jakarta, Gugus Tugas memutuskan untuk kembali memperpanjang fase satu PSBB transisi ini sampai dua pekan ke depan sebelum kita bisa beralih ke fase kedua," ujar Anies, Kamis (16/7/2020).
Pada masa perpanjangan PSBB transisi, lanjut Anies, Pemprov DKI akan menunda sejumlah kegiatan yang seharusnya mulai diizinkan beroperasi.
Anies juga mengimbau warga untuk saling mengingatkan dan menegur warga lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/19/15115831/satpol-pp-dki-27000-warga-masih-tak-gunakan-masker-dalam-sepekan-terakhir