Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri mengatakan, penganiayaan itu berawal dari permintaan sang suami berinisial RJ (23) yang meminta istrinya membuat ikan asin.
“Saat kejadian suami minta ikan asin dan sedang mau digoreng, suami enggak sabar lalu memukul korban,” kata Khori dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).
Korban dianiaya bertubi-tubi oleh RJ menyebabkan luka memar dan lebam di wajah, serta perut terasa sakit akibat dibanting oleh suami.
Saat kejadian, FK sempat merekam kejadian itu menggunakan ponselnya. Akan tetapi ponsel tersebut dibanting RJ saat ia mengetahuinya.
“Selama ini suami memang tempramen dan suka marah-marah enggak jelas,” ucap Khoiri.
Setelah kejadian tersebut, FK pun melaporkan suaminya tersebut ke Polsek Cengkareng.
Dengan bukti-bukti yang ada, polisi lantas menjebloskan RJ ke penjara. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/20/11204251/tak-sabar-tunggu-ikan-asin-matang-seorang-suami-di-cengkareng-pukuli