Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan, setelah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Provinsi DKI Jakarta dihapus, penumpang kini bisa terbang hanya dengan tambahan satu dokumen perjalanan.
"Tambahan satu saja, yaitu surat rapid test non-reaktif," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Febri mengatakan, saat penerbangan normal penumpang diwajibkan membawa dua dokumen perjalanan yaitu tiket dan identitas diri. Pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020, disyaratkan penumpang harus melakukan tes Covid-19, bisa dengan swab test atau rapid test.
Health Alert Card (HAC) atau kartu kewaspadaan kesehatan bukanlah syarat perjalanan melainkan dokumen yang diisi untuk data setelah perjalanan.
"Jadi penumpang bisa mengisi saat perjalanan atau saat tiba di tempa tujuan," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Operasional dan Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan tidak ada lagi pemeriksaan SIKM di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
Dia mengatakan, penghapusan pemeriksaan SIKM seiring dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang suda tidak memberlakukan SIKM dan mengganti dengan Corona Likelihood Metric atau CLM).
"Adapun untuk pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di Soekarno-Hatta," ucap Wasid kemarin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/21/18504291/terbang-dari-soekarno-hatta-harus-tunjukkan-hasil-tes-covid-19-negatif