Peraturan yang dikhususkan untuk mobil ini kembali diberlakukan setelah sempat ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta di tengah pandemi Covid-19.
Pemprov DKI memberlakukan kembali ganjil genap setelah angka kasus Covid-19 di Jakarta kembali melonjak.
Keputusan tersebut direspons kritik sebagian warga. Salah satunya Arif Sulistyo (35).
Warga di Cibubur, Jakarta Timur yang berprofesi sebagai sopir taksi online ini mengaku keberatan karena akan mempersulit dirinya mencari nafkah.
Pasalnya, pergerakan taksi online di Jakarta menjadi terbatas menyesuaikan plat nomor dan tanggal.
"Saya sebagai driver online akan terkena dampaknya dengan diberlakukan kembali gage (ganjil genap) karena orderan semakin sepi," kata dia di Jakarta, Jumat (30/7/2020).
Arif mengatakan, penghasilannya sejak awal pandemi Covid-19 sudah menurun drastis lantaran sepi penumpang.
Penerapan ganjil genap, kata dia, bakal memperburuk pendapatannya.
"Ditiadakan ganjil genap sebelumnya saja orderan sepi apalagi gage diberlakukan kembali," ucap dia.
Kritik sama disampaikan Hilman (41). Pria yang bekerja di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan ini menilai ganjil genap belum terlalu dibutuhkan.
Pasalnya selama gage ditiadakan, kemacetan di kawasan perkantoran Jakarta tidak terlalu parah.
"Saya sesekali ke kantor masih lancar saja kok. Untuk saat ini sebaiknya ditunda karena semenjak PSBB jalanan kategori lancar," ucap dia.
Pendapat berbeda disampaikan Hermansyah yang setuju gage kembali diterapkan.
Namun, pekerja di kawasan Kuningan Jaksel ini berharap denda ganjil genap dapat dikurangi lantaran situasi pandemi Covid-19.
"Saya sih setuju saja. Asalkan denda tilangnya jangan besar-besar. Kalau bisa dikurangi atau jadi denda teguran. Karena kondisi begini cari uang buat makan aja sudah susah, apa lagi bayar biaya tilang," kata dia.
Selain itu, dia berharap setiap moda transportasi umum memberikan fasiltas kesehatan seperti hand sanitizer atau masker gratis.
Dengan demikian, penumpang dapat mencegah penularan Covid-19 selama perjalanan.
Peraturan ganjil genap akan meliput kawasan sebagai berikut:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/31/12241941/ganjil-genap-jakarta-berlaku-lagi-sopir-taksi-online-dan-pekerja-protes