Salin Artikel

3 Pencuri Spesialis Ganjal ATM Ditangkap Polisi, Diduga Sudah Beraksi 9 Kali

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pencuri ATM dengan modus mengganjal dengan obeng yang kerap beraksi di sekitaran Jakarta.

Ketiga pelaku berinisial S (27), P (34) dan YR ditangkap di Green Pramuka Tower, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bermula adanya laporan salah satu bank yang mengalami pencurian pada beberapa ATM yang tersebar di Jakarta.

Polisi saat itu melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku di kawasan Jakarta Pusat.

"Kita lakukan penyelidikan berdasarkan CCTV (ATM) bisa mengetahui identitas pelaku, kita tangkap di daerah Green Pramuka Tower, Jakarta Pusat," ujar Yusri dalam rilis yang disiarkan secara daring, Senin (3/8/2020).

Yusri menjelaskan, salah satu dari ketiga pelaku dalam pemeriksaannya mengaku baru satu kali melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM.

Namun polisi masih melakukan pendalam kepada ketiga pelaku itu. Sebab dalam laporan korban, pencurian terjadi pada 9 ATM yang berlokasi di Cakung, Sempur, Koja, dan Rorotan Jakarta.

"Yang bersangkutan pengakuan awalnya mereka melakukan satu kali. korban merasa bahwa memang ada beberapa ATM yang sempat kecurian, mulai Juli, lalu ada 9 TKP. Makanya kami mendalami lagi," katanya.

Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku memiliki peranan masing-masing.

Pelaku YR merupakan sopir mobil dalam setiap kali beraksi. Sedangan P berperan mengawasi sekitar lokasi ATM.

Adapun pelaku S berperan sebagai eksekutor mengganjal ATM dengan obeng dan mengacaukan sistem ATM hingga mengeluarkan uang.

"Untuk (nominal uang) di ATM sendiri tidak berkurang isinya. Misal dia penarikan Rp 10 Juta, nah (nominal) Rp 10 Juta ini tidak berkurang di ATM, tapi (uang) akan keluar semua Rp 10 juta dengan keahlian mereka," ucapnya.

Yusri mengatakan, setiap kali melakukan pencurian dengan modus mengganjal ATM, para pelaku meraup Rp 2 juta sampai Rp 10 juta.

"Dalam sekali beraksi pelaku bisa meraup Rp 2 juta sampai Rp 10 juta. Ini masih kita dalami terus," tutupnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/03/19470651/3-pencuri-spesialis-ganjal-atm-ditangkap-polisi-diduga-sudah-beraksi-9

Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke