JAKARTA, KOMPAS.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pencuri ATM dengan modus mengganjal dengan obeng yang kerap beraksi di sekitaran Jakarta.
Ketiga pelaku berinisial S (27), P (34) dan YR ditangkap di Green Pramuka Tower, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bermula adanya laporan salah satu bank yang mengalami pencurian pada beberapa ATM yang tersebar di Jakarta.
Polisi saat itu melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku di kawasan Jakarta Pusat.
"Kita lakukan penyelidikan berdasarkan CCTV (ATM) bisa mengetahui identitas pelaku, kita tangkap di daerah Green Pramuka Tower, Jakarta Pusat," ujar Yusri dalam rilis yang disiarkan secara daring, Senin (3/8/2020).
Yusri menjelaskan, salah satu dari ketiga pelaku dalam pemeriksaannya mengaku baru satu kali melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM.
Namun polisi masih melakukan pendalam kepada ketiga pelaku itu. Sebab dalam laporan korban, pencurian terjadi pada 9 ATM yang berlokasi di Cakung, Sempur, Koja, dan Rorotan Jakarta.
"Yang bersangkutan pengakuan awalnya mereka melakukan satu kali. korban merasa bahwa memang ada beberapa ATM yang sempat kecurian, mulai Juli, lalu ada 9 TKP. Makanya kami mendalami lagi," katanya.
Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku memiliki peranan masing-masing.
Pelaku YR merupakan sopir mobil dalam setiap kali beraksi. Sedangan P berperan mengawasi sekitar lokasi ATM.
Adapun pelaku S berperan sebagai eksekutor mengganjal ATM dengan obeng dan mengacaukan sistem ATM hingga mengeluarkan uang.
"Untuk (nominal uang) di ATM sendiri tidak berkurang isinya. Misal dia penarikan Rp 10 Juta, nah (nominal) Rp 10 Juta ini tidak berkurang di ATM, tapi (uang) akan keluar semua Rp 10 juta dengan keahlian mereka," ucapnya.
Yusri mengatakan, setiap kali melakukan pencurian dengan modus mengganjal ATM, para pelaku meraup Rp 2 juta sampai Rp 10 juta.
"Dalam sekali beraksi pelaku bisa meraup Rp 2 juta sampai Rp 10 juta. Ini masih kita dalami terus," tutupnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/03/19470651/3-pencuri-spesialis-ganjal-atm-ditangkap-polisi-diduga-sudah-beraksi-9